TARGET-BERITA.com, Maros, Sulawesi Selatan – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang dilaporkan Budiman S pada 11 Mei 2025 kembali menjadi sorotan. Dalam gelar perkara khusus yang berlangsung di Polres Maros pada Kamis, 10 Juli 2025, muncul dugaan kejanggalan terkait barang bukti yang sebelumnya diamankan namun tidak dihadirkan dalam forum tersebut.
Kasus ini bermula dari kejadian pada 10 Mei 2025, saat Budiman S melaporkan dugaan tindak kekerasan dan perusakan terhadap dirinya dan propertinya. Namun, dalam gelar perkara terbaru, hanya aspek penganiayaan berdasarkan visum yang dibahas, tanpa menyentuh dugaan perusakan maupun keberadaan sejumlah barang bukti penting lainnya.
“Barang bukti berupa puluhan batu yang disita dari rumah saya tidak dihadirkan. Padahal, itu penting dalam membuktikan adanya perusakan. Kalau tidak digunakan, seharusnya dikembalikan kepada saya,” ujar Budiman S saat ditemui usai gelar perkara.
Ia juga menyebut adanya dokumentasi berupa foto-foto kerusakan di empat titik rumah dan mobilnya yang lecet, yang tak turut dimasukkan dalam berkas perkara. Hal ini memunculkan dugaan bahwa berkas perkara hanya menyertakan bukti-bukti terkait penganiayaan, sehingga pembahasan dalam gelar perkara pun terbatas pada Pasal 351 KUHP.
Pimpinan rapat gelar perkara menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Polsek Moncongloe. Namun, dengan tidak disertakannya dugaan perusakan oleh tujuh terduga pelaku, serta barang bukti berupa batu dan dokumentasi, jalannya forum dinilai tidak mencerminkan keseluruhan kejadian.
Budiman menegaskan perlunya transparansi dan integritas dalam proses penegakan hukum. Ia menilai, gelar perkara seharusnya menjadi ruang untuk menguji dan menilai bukti secara menyeluruh, bukan justru menyisihkan bukti yang dianggap krusial.
“Saya berharap ada evaluasi terhadap proses ini. Semua fakta harus dibuka agar tidak ada kesan penyembunyian atau penghilangan bukti,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan barang bukti yang dipermasalahkan.
Kasus ini menambah catatan penting terkait akuntabilitas dan profesionalisme dalam penanganan perkara hukum di tingkat kepolisian. Publik kini menanti langkah lanjut dari aparat penegak hukum untuk menjawab dugaan tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab. (Tim)*




















