TARGET BERITA.COM I Maros – Penahanan M.T., pejabat Dinas Kominfo Maros, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet Command Center senilai lebih dari Rp13 miliar, menjadi titik balik dalam pengungkapan skandal pengelolaan anggaran digital Kabupaten Maros. Namun, langkah hukum Kejaksaan ini justru memunculkan pertanyaan tajam: apakah M.T. benar-benar pelaku utama, atau hanya korban sistem yang dikorbankan untuk menutupi aktor intelektual sesungguhnya?
Pada Senin, 23 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Maros menetapkan M.T. sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor R-IP4.16/Fd.1/06/2025. Tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Maros untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam belanja internet Command Center Dinas Kominfo Maros untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang menggunakan sistem pengadaan elektronik (e-katalog). Total anggaran proyek ini mencapai Rp13,3 miliar, dengan rincian:
Tahun 2021: Rp3,62 miliar, Tahun 2022: Rp5,16 miliar dan Tahun 2023: Rp4,54 miliar, Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989.
M.T. disebut menjabat sebagai Kasi E-Government, Sekretaris Dinas, serta merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi strategis ini menjadikan M.T. sebagai pihak yang secara administratif bertanggung jawab dalam realisasi proyek. Namun, peran ganda tersebut juga menyimpan potensi konflik kepentingan dan membuka celah bagi manipulasi anggaran.
LSM: “M.T. Bukan Aktor Tunggal, Langkah Kejari Maros menuai respons beragam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21 menilai penetapan tersangka tunggal tidak mencerminkan transparansi dan keadilan.
“Kami menghargai keberanian Kejari menindak, tapi ini baru permukaan. Tidak mungkin korupsi senilai lebih dari satu miliar dilakukan oleh satu pejabat teknis. Harus diungkap siapa pejabat pengambil kebijakan yang sebenarnya di balik ini,” tegas Amir Kadir, S.H., Sekjen LSM Pekan 21.
Menurut Amir, jabatan teknis seperti yang diemban M.T. seringkali hanya melaksanakan arahan. “Yang menyetujui anggaran, menyusun program, hingga menentukan mitra penyedia bukan hanya KPA/PPK, tapi juga pimpinan dinas hingga pejabat eksekutif lainnya,” tambahnya.
Keluarga: “MT Cuma Jalankan Perintah” Suasana haru mewarnai halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maros saat M.T. digiring ke mobil tahanan. Beberapa anggota keluarga menangis histeris, sementara seorang kerabat berteriak:
“MT cuma korban! Dia hanya jalankan perintah! Kenapa bukan atasannya yang ditangkap?”
Pernyataan ini memperkuat opini publik bahwa ada pihak yang lebih tinggi, yang menyusun kebijakan, menandatangani dokumen, dan diduga ikut menikmati hasil korupsi—namun hingga kini belum tersentuh hukum.
Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Proses hukum terhadap M.T. patut diapresiasi sebagai langkah awal, tetapi tidak boleh berhenti di situ. Jika Kejaksaan ingin menegakkan supremasi hukum secara utuh, maka penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap peran aktor struktural lain, termasuk:
Kepala Dinas Kominfo pada masa anggaran 2021–2023, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD
Pihak rekanan yang diduga terlibat dalam manipulasi harga atau spesifikasi teknis, Publik menuntut transparansi dan keberanian aparat hukum untuk membongkar alur alokasi dan pencairan anggaran, dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan.
Kejari Maros dalam pernyataan resminya menyebut bahwa penyidikan masih terus berlangsung. “Kami terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Kepala Kejari singkat.
Namun, tekanan masyarakat kini makin kuat. Jika benar M.T. hanya menjalankan perintah, maka dalang di balik skema korupsi anggaran digital ini wajib diungkap dan diproses hukum. Transparansi bukan sekadar penegakan hukum simbolik, tapi menyasar akar penyimpangan.
Pertanyaan Utama yang Belum Terjawab: Siapa yang menyusun skenario pengadaan fiktif? Siapa yang menyetujui pencairan anggaran bermasalah? Dan siapa yang benar-benar menikmati aliran dana lebih dari Rp1 miliar tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus ini benar-benar dituntaskan, atau hanya menjadi pengalihan isu untuk melindungi elite birokrasi.
JUM
























