TAKALAR – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Takalar, Nur Maulana Azis, angkat bicara merespons isu dugaan pemecatan sepihak terhadap relawan berinisial NDR di SPPG Takalar Pattallasang Kalabbirang 1. Langkah cepat diambil dengan turun langsung ke lapangan guna menelusuri fakta dan meluruskan polemik yang beredar.
Dari hasil pertemuan dengan Kepala SPPG (Ka.SPPG), relawan, dan pihak mitra, Nur Maulana menegaskan bahwa pemberhentian NDR bukanlah keputusan sepihak. Sanksi dijatuhkan setelah melalui tahapan pembinaan dan diskusi matang.
“Saya sudah ketemu langsung dengan Ka.SPPG, relawan, dan pihak mitra. Setelah mendengar kronologi dan melihat langsung bukti rekaman CCTV terkait pengambilan makanan sebelum pemorsian, saya menganggap langkah yang diambil sudah tepat, apalagi yang bersangkutan memang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran,” ujar Nur Maulana.
Hal senada ditegaskan oleh Ka.SPPG. Ia memastikan bahwa langkah pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan prosedur penanganan yang berlaku di internal SPPG.
“Kami selaku Ka.SPPG, ketika ada relawan yang melakukan pelanggaran maka kami akan melakukan teguran dan menyampaikan kesalahannya. Jika relawan melakukan pelanggaran secara berulang, maka kami akan lakukan sanksi pemberhentian. Ini demi menjaga kondusifitas SPPG dalam melakukan pelayanan yang baik,” tegas Ka.SPPG.
Pihak mitra SPPG, Andi Tjendranawati, turut mengonfirmasi kondisi tersebut. Awalnya, mitra berniat mencari jalan keluar terbaik lewat mekanisme pembinaan. Namun, bukti rekaman CCTV serta seringnya terjadi kekurangan bahan makanan operasional di luar pesanan membuat pihak mitra sepakat mendukung sanksi pemberhentian.
“Kami sudah beberapa kali kekurangan makanan pada saat pemorsian, makanya kami heran karena perhitungan kami dengan staf SPPG sudah sesuai kebutuhan. Apalagi pada saat bahan baku tiba, staf melakukan sortir dan penimbangan kembali, ungkap Andi Tjendranawati.
Indikasi ketidakdisiplinan ini turut diakui oleh internal relawan. Koordinator Divisi Pengolahan SPPG Kalabbirang 1 menyebutkan bahwa teguran terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebenarnya sudah sering diberikan kepada NDR.
“Kami sebenarnya sudah beberapa kali mengingatkan, cuma kami tidak enak menegur keras karena statusnya kami sama-sama relawan,” beber salah satu rekan relawan.
Korwil BGN Takalar memastikan seluruh keterangan telah dikumpulkan secara berimbang dari semua unsur yang terlibat. Klarifikasi terbuka ini diharapkan dapat mengakhiri kesimpangsiuran informasi, sekaligus menjamin kelancaran program pelayanan di SPPG Takalar Pattalassang Kalabbirang 1. (Saiful)
























