TARGET-BERITA.com, Maros — Sejumlah orang tua siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 246 Bonto-Bonto, Dusun Cindakko, Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, mengeluhkan proses belajar-mengajar yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menyoroti rendahnya tingkat kehadiran guru di sekolah, serta dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Beberapa orang tua murid mengaku, kegiatan belajar di sekolah tersebut hanya berlangsung satu hingga dua hari dalam sepekan. Kondisi itu membuat siswa tertinggal pelajaran dan kehilangan semangat untuk belajar.
“Guru-gurunya jarang masuk, kadang cuma satu atau dua hari anak saya belajar. Kepala sekolah pun tidak pernah datang, jadi siapa yang mau mengatur?” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, Jumat (10/10/2025).
Selain soal kehadiran guru, warga juga menyoroti dugaan adanya potongan dalam penyaluran dana PIP yang seharusnya diterima secara utuh oleh siswa. Berdasarkan ketentuan, setiap siswa SD kelas 1 hingga 5 berhak atas bantuan lebih dari Rp400 ribu per tahun. Namun, sejumlah orang tua mengaku anak mereka hanya menerima setengah dari jumlah tersebut.
“Kami heran, biasanya sekolah lain terima lebih dari Rp400 ribu, tapi anak kami cuma dapat sekitar Rp200 ribu. Padahal itu bantuan pemerintah untuk kebutuhan sekolah, bukan untuk dibagi-bagi,” keluh seorang wali murid.
Lebih jauh, orang tua juga menuturkan bahwa dana tersebut tidak disalurkan melalui rekening siswa sebagaimana mestinya, melainkan diberikan secara langsung oleh pihak sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme penyalurannya.
“Ada yang uangnya diantar langsung oleh guru, tapi ada juga yang cuma dapat kartu tabungannya saja tanpa uang bantuan,” ungkap salah satu orang tua lainnya.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Mereka berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Maros segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait disiplin tenaga pendidik, tanggung jawab kepala sekolah, serta penyaluran dana bantuan pendidikan.
Orang tua berharap agar hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta bantuan PIP dapat diterima sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada potongan maupun penyimpangan dalam prosesnya. (Dg Sayo)
























