TARGET-BERITA.com, Makassar, 25 Juli 2025 — Budiman S kembali mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan untuk meminta kejelasan atas permohonan gelar perkara khusus yang diajukannya sejak 9 Juni 2025. Hingga saat ini, permintaan tersebut belum mendapatkan kepastian jadwal, meskipun surat permohonan telah mendapat disposisi resmi dari pimpinan kepolisian.
“Kami sudah menunggu cukup lama, tapi belum ada kejelasan. Selalu ada alasan penundaan,” ujar Budiman dengan nada kecewa saat ditemui usai pertemuan di Polda Sulsel.
Didampingi kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit, SH., MH., dari Kantor Hukum Padeng & Manungkalit, Budiman mengaku telah mengajukan surat resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwasidik), untuk mendesak agar gelar perkara segera digelar.
Dalam pertemuannya dengan Kabag Wasdidik Polda Sulsel, AKBP Kadirislam, Budiman mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima janji bahwa gelar perkara akan dilaksanakan pada awal Agustus mendatang.
“Tadi saya sudah bertemu langsung dengan Kabag Wasdidik. Saya dijanjikan bahwa gelar perkara akan digelar awal Agustus,” ujar Budiman.
Adapun dalam surat permohonannya, Budiman meminta agar seluruh barang bukti, termasuk batu yang digunakan dalam aksi pelemparan rumahnya, dapat dihadirkan dalam gelar perkara. Menurut kuasa hukumnya, keberadaan barang bukti tersebut penting untuk memperkuat unsur pidana dalam kasus dugaan penganiayaan dan perusakan.
“Barang bukti berupa batu ini sangat krusial untuk membuktikan adanya perusakan dan penganiayaan terhadap klien kami,” jelas Budi Simanungkalit.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan Budiman ke Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros, pada 11 Mei 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe. Dalam laporannya, Budiman menyebut tujuh orang terlibat dalam dugaan penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.
Budiman mendesak agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. Ia menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional dan transparan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak adil, profesional, dan tidak mengabaikan hak-hak korban. Ini soal keadilan,” tegas Budiman. (red)*





















