TARGET-BERITA.com, Pangkep, 31 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik, khususnya hingga ke tingkat kelurahan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (31/7).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf, bersama narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, serta diikuti oleh aparat pemerintah kelurahan se-Kabupaten Pangkep.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya klasifikasi informasi publik oleh PPID sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID tingkat kelurahan diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsinya secara cepat dan maksimal. Informasi mengenai program prioritas maupun hasil pembangunan harus disampaikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat,” ujar Abd Rahman Assagaf.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Kelembagaan, Nurhikmah, menilai kegiatan ini sebagai langkah awal yang strategis dalam pembentukan PPID di tingkat kelurahan, sejalan dengan kebutuhan era digital.
“PPID kelurahan di Pangkep memang belum terbentuk. Ini adalah tahap awal. Ke depan, akan ada bimbingan teknis untuk mendesain model PPID yang relevan dengan kebutuhan digitalisasi informasi,” jelas Nurhikmah.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi publik mengenai hak masyarakat atas informasi. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat tiga jenis informasi publik yang wajib diketahui, yakni informasi serta-merta, informasi berkala, dan informasi yang tersedia setiap saat.
“Masyarakat berhak tahu dan memahami bahwa ada yang namanya PPID, tempat mereka bisa mengakses informasi secara sah dan resmi,” tambahnya.
Diskominfo SP Pangkep berharap kegiatan ini dapat menjadi pijakan awal untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di tingkat kelurahan. Harapannya, Kabupaten Pangkep dapat meraih predikat “informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi yang tengah berlangsung di seluruh daerah di Sulawesi Selatan. (AB)*




















