TARGET-BERITA.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan barang bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024,” kata Anang.
Penyidik juga menyebutkan bahwa Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk kepentingan penyidikan. Hari ini, ia hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ketiganya di Gedung Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Adapun keempat orang tersangka diantaranya ;
1. Direktur sekolah dasar Direktorat jenderal pendidikan usia dini, Pendidikan dasar dan pendidkan menengah tahun 2020 – 2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Mendikbukristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT)
4. Konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, memberikan tanggapan usai pemeriksaan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami menegaskan bahwa klien kami akan kooperatif dan yakin bisa membuktikan bahwa beliau tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan,” ujar Hotman di hadapan awak media.
Ia juga meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. “Mari kita hormati asas praduga tak bersalah. Semua fakta akan kami sampaikan di persidangan,” tambahnya. (*)




















