TARGET-BERITA.com, Maros – Proyek pembangunan sekolah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Maros yang dikerjakan oleh CV Waju Malabbi dengan nilai kontrak sebesar Rp2.028.829.000 dari APBD Tahun Anggaran 2025 diduga mengabaikan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan pantauan langsung jurnalis di lokasi proyek di Jalan Taqwa No. 30, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kamis (11/9/2025), para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya.
Padahal, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), telah tercantum anggaran untuk penerapan K3. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penerapan K3 di lapangan diabaikan, meski hal tersebut merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan jasa konstruksi yang lalai menerapkan K3 dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. Selain itu, jika anggaran penerapan K3 tetap dicairkan tanpa dilaksanakan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Proyek ini diawasi oleh konsultan dari CV Mutia Multi Consultan. Pihak konsultan mengaku telah mengingatkan pelaksana agar aturan K3 dijalankan. Namun, publik mempertanyakan sejauh mana peran konsultan dalam memastikan standar K3 benar-benar diterapkan.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Maros saat dihubungi menyatakan akan menyampaikan temuan tersebut kepada pihak konsultan melalui pesan singkat.
“Ini proyek menggunakan uang rakyat, jadi jangan main-main dengan keselamatan kerja. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Waju Malabbi belum memberikan keterangan meski telah dihubungi untuk konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Red)




















