TARGET-BERITA.com, Makassar, — Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada pengawasan anggaran dan tata kelola pemerintahan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Isu ini muncul terkait pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2025 yang digelar untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK se-Sulsel sejak Agustus 2025.
Ketua Umum DPP LEMKIRA, Rizal Rahman, menyatakan ada indikasi ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dinas dengan kenyataan pelaksanaan. “Dalam surat tugas tercantum tiga hari, tetapi yang dijalankan hanya satu hari. Ada nama yang tercantum namun tidak ikut tetapi honor tetap dibayar,” kata Rizal.
Rizal juga menyoroti bahwa staf keuangan — mulai dari Kasubag hingga staf administrasi keuangan — kerap ikut dalam daftar perjalanan dinas setiap kegiatan. Menurutnya, ini menyalahi prinsip pembagian tugas sesuai bidang dan fungsi.
“Keterlibatan staf keuangan seperti ini perlu dikaji ulang agar tidak timbul konflik fungsi dan agar pengawasan internal tetap efektif,” tambah Rizal.
Untuk memperkuat argumen, LSM tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah. Di dalam lampiran Pergub tersebut, fungsi subbagian keuangan diletakkan sebagai bagian dari sekretariat Dinas, dan tidak disebut secara eksplisit terkait dengan fungsi teknis pembinaan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana, maupun pembangunan peserta didik.
Artinya, menurut interpretasi LSM, fungsi staf keuangan seharusnya terbatas pada pengelolaan administrasi keuangan dan sekretariat, bukan ikut terlibat langsung sebagai personel di kegiatan teknis di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa setiap perjalanan dinas tetap mencantumkan nama mereka, bahkan ketika fungsi tersebut tidak relevan dengan kegiatan utama.
Respons Pihak Dinas Pendidikan Sulsel
Dalam upaya klarifikasi, Tim media ini mengontak Iksan Sanusi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Sulsel, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (25/9/2025). Iksan menyatakan bahwa penjelasan lebih lengkap akan disampaikan apabila pihak LSM datang ke kantor. “Kalau Pak Rizal ada waktu, silakan ke kantor. Nanti kami jelaskan secara langsung,” ujarnya singkat.
Sejauh ini, belum ada keterangan tertulis atau konferensi pers resmi yang merespons tudingan tersebut dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Catatan dan Tindak Lanjut
Dugaan penyimpangan perjalanan dinas seperti yang disampaikan oleh LSM masih bersifat indikasi. Hingga saat ini, belum ada bukti hukum final atau putusan yang mengonfirmasi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam pemberitaan hingga ada putusan atau hasil penyelidikan resmi.
Media ini akan terus memantau perkembangan, termasuk apabila Inspektorat Provinsi Sulsel atau aparatur penegak hukum membuka penyelidikan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Dinas Pendidikan Sulsel atau pejabat terkait untuk memberikan data, dokumen, atau penjelasan tertulis guna memastikan pemberitaan yang adil dan akurat.
Berita ini akan diperbarui apabila ada tanggapan resmi atau perkembangan baru terkait kasus ini. (tim/red)




















