TARGET-BERITA.com, Pangkep, Sulsel — Pemerintah Kabupaten Pangkep secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau kepada perwakilan PPPK dari sejumlah instansi, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja dan berlangsung saat Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Alun-Alun Citra Mas Pangkep. Acara itu turut disaksikan Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Hj. Suriani.
Dalam arahannya, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan bahwa total PPPK paruh waktu yang diangkat sebanyak 4.993 orang, terdiri atas 950 tenaga guru, 1.168 tenaga kesehatan, dan 2.878 tenaga teknis.
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang dapat diperbarui setiap tahun berdasarkan evaluasi kinerja.
“PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP sebagai dasar penilaian kinerja. Terkait pengupahan, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi atau paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN,” ujar Yusran.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman sistem dan teknologi, khususnya dalam penyusunan SKP. Bupati meminta agar PPPK paruh waktu yang belum memahami mekanisme tersebut dapat saling membantu dan belajar bersama, serta menegaskan larangan praktik pungutan liar dalam proses administrasi kepegawaian.
“Saya tidak mau ada pungli-pungli. Silakan belajar bersama bagaimana mengisi SKP. Mekanismenya nanti difasilitasi melalui seksi kepegawaian di masing-masing instansi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusran berpesan agar seluruh PPPK paruh waktu menjalankan tugas secara profesional, memberikan pelayanan pemerintahan secara optimal, serta mematuhi disiplin dan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Disiplin dan aturan bagi PPPK paruh waktu pada prinsipnya sama dengan PNS. Saya minta itu betul-betul diperhatikan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkep, Farmawaty, menjelaskan bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis pada kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan dievaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan masa kerja.
Menurutnya, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban yang sama dalam penyusunan SKP serta wajib mematuhi seluruh ketentuan, kewajiban, dan larangan sebagai ASN.
“Pemerintah daerah berharap PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kualitas kinerja pemerintahan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba inovasi daerah yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pangkep. (AB)





















