TARGET-BERITA.com, Makassar – Seorang nasabah atas nama almarhum Drs. Jumadi melaporkan belum diterimanya sertifikat rumah meski kredit perumahan yang dijalaninya di kawasan Antang telah dinyatakan lunas sejak 2008. Kasus ini menyeret nama Bank BPD Sulsel dan kini menjadi perhatian publik.
Berdasarkan penelusuran, pihak keluarga menyebut telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak bank. Dalam salah satu pertemuan, keluarga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Paisal, notaris yang disebut terkait dalam proses pengurusan dokumen kepemilikan rumah tersebut.
Saat dikonfirmasi media pada 18 Februari 2026, Paisal membenarkan adanya keterkaitan dokumen sertifikat dengan kawasan Perumahan Berlian Permai. Ia menjelaskan bahwa sertifikat yang dimaksud masih berkaitan dengan sertifikat induk dan meminta informasi lanjutan mengenai status Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta nomor blok hunian.
Konfirmasi lanjutan dilakukan pada 20 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Paisal menyampaikan bahwa sertifikat rumah dimaksud disebut masih ada dan sedang dalam proses pengurusan sertifikat induk. Ia juga meminta pihak keluarga untuk bersabar hingga proses administrasi tersebut rampung.
Namun, penjelasan tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak ahli waris, Asrul, yang menyebut bahwa pernyataan serupa telah disampaikan sekitar lima tahun lalu saat pertemuan di kantor notaris. “Kalau alasannya tetap sertifikat induk, masa selama lima tahun tidak ada kejelasan penyelesaiannya,” ujarnya.
Menanggapi persoalan ini, Ketua LSM INTAI, Syaripudin Tembo, menilai situasi tersebut merugikan nasabah. Ia menyatakan bahwa dalam praktik perbankan, notaris pada prinsipnya berperan memverifikasi dokumen pada saat akad kredit. Menurutnya, lambannya penyelesaian sertifikat perlu mendapat perhatian serius dari pihak bank.
“Jika tidak ada kejelasan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam perlindungan hak nasabah. Kami mendorong adanya pertanggungjawaban secara transparan,” ujarnya.
LSM INTAI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BPD Sulsel belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. (Tim/Red)




















