TARGET BERITAMCOM I SELAYAR — Sucipto tak bisa mengelak lebih lama. Setelah vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan Mahkamah Agung, pelaksana proyek jalan di Kepulauan Selayar itu akhirnya membayar lunas kerugian negara senilai Rp2,2 miliar. Uang itu berasal dari proyek peningkatan jalan yang digarapnya pada 2019—proyek yang belakangan terbukti bermasalah.
Konfirmasi ini disampaikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam konferensi pers di kantor Kejari Selayar, Rabu, 25 Juni 2025. Hadir dalam pernyataan resmi itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, Kepala Kejari Selayar, Apreza Darul Putra, dan Kasi Pidsus, Syakir Syarifuddin.
“Kami pastikan, kerugian negara dipulihkan seratus persen. Ini bukan sekadar kemenangan di pengadilan, tapi langkah nyata menyelamatkan uang rakyat,” kata Jabal Nur.
Kisah korupsi ini bermula dari proyek jalan Lapen AC–WC di ruas Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, wilayah terluar Kepulauan Selayar. Proyek dari APBD 2019 itu ditujukan untuk membuka konektivitas antarwilayah. Namun dalam pelaksanaannya, proyek justru menjadi ladang manipulasi.
Penyidik Kejaksaan menemukan pekerjaan tak sesuai spesifikasi. Bahkan sejumlah item kegiatan tak pernah ada di lapangan, meski sudah dibayarkan penuh. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.240.642.100.
Sucipto, pelaksana proyek, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, lalu diadili. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 150 K/PID.SUS/2025, ia divonis penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, serta pengembalian uang pengganti senilai Rp2,240 miliar lebih.
“Tidak ada negosiasi soal ini. Semua harus dikembalikan, hingga rupiah terakhir,” tegas Apreza Darul Putra.
Kasus ini bukan sekadar vonis, tapi penanda arah baru dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan kini menitikberatkan penanganan perkara pada pemulihan keuangan negara, bukan sekadar menghukum pelaku.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung, yang menegaskan bahwa setiap kasus korupsi harus berakhir pada kembalinya uang negara. Bagi Kejati Sulsel, Sucipto hanyalah satu dari sekian kasus yang akan dituntaskan dengan pendekatan ini.
“Kami tak ingin pelaku hanya dipenjara, tapi uang negara lenyap. Itu bukan keadilan,” kata Jabal Nur.
Kasi Pidsus Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin, menyebut proses pengembalian dilakukan dalam beberapa tahap sebelum tenggat eksekusi pengadilan. Uang kemudian disetor ke rekening kas negara.
Meski uang negara telah kembali, kejaksaan sadar bahwa persoalan belum selesai. Infrastruktur di daerah terpencil seperti Selayar masih menyimpan celah korupsi yang menganga. Minimnya pengawasan, lemahnya kontrol publik, dan panjangnya rantai birokrasi kerap menyulitkan deteksi dini.
“Banyak proyek yang bagus di atas kertas. Tapi nihil hasilnya di lapangan,” kata Syakir.
Kini Kejati Sulsel berkomitmen memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di daerah. Selain menjaring pelaku, mereka juga mendorong reformasi sistem pengadaan dan audit pengawasan yang lebih terbuka.
JUM




















