TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel — Rabu, 02 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros. Keduanya kini menjalani proses hukum atas peran mereka dalam proyek yang menelan anggaran sekitar Rp13 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni Laode Mahkota Husein, yang merupakan marketing dari perusahaan penyedia layanan internet PT Aplikanusa Lintasarta, serta satu orang lainnya dari pihak rekanan proyek. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi pengadaan barang dan jasa, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kejaksaan telah menyita dana senilai Rp1,049 miliar sebagai barang bukti, dan uang tersebut kini dititipkan di rekening resmi kejaksaan.
Proyek pengadaan layanan internet ini berlangsung sejak 2021 hingga 2023, dengan rincian anggaran Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar di 2022, dan Rp4,54 miliar di 2023. Selain layanan internet, program ini juga mencakup pengadaan command center dan statistical pressroom.
Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari Maros belum mengumumkan perkembangan terkait dugaan keterlibatan aktor lain yang disebut-sebut sebagai pengendali utama proyek. Beberapa sumber menyebut adanya distribusi “sukses fee” kepada oknum-oknum tertentu yang diduga memuluskan jalannya proyek, namun belum ada penetapan resmi terhadap pihak-pihak tersebut.
“Penyidikan masih berlanjut dan bisa saja berkembang. Barang bukti uang yang kami sita akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan nanti,” kata Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said.
Sementara itu, aktivis antikorupsi di Maros mendesak agar Kejaksaan tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja. Mereka menuntut agar pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam pengaturan proyek juga diseret ke meja hijau.
“Kalau hanya operator yang dijerat, keadilan tidak terpenuhi. Harus dibongkar sampai ke aktor utama yang menikmati hasilnya,” ujar Ismail Tantu dari Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Ia berharap tersangka Laode Mahkota Husein bisa memberikan informasi lebih jauh untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Mudah-mudahan Laode bisa memberikan keterangan yang membuka arah baru penyidikan, sehingga tersangka lain dapat segera terungkap,” ungkap Sulfikar saat diwawancarai.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan dalam pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Maros, khususnya di sektor digitalisasi pemerintahan. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik skema dugaan korupsi tersebut. (Jum)





















