TARGET BERITA.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19. Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan pada 2 Juni 2025 ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil menyusul lonjakan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia serta peringatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam surat bernomor 400.7.8/6859/DISKES tersebut, pemerintah daerah diminta meningkatkan deteksi dini dan kesiapsiagaan terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19. Salah satunya melalui pelaporan tren gejala seperti influenza-like illness (ILI), severe acute respiratory infection (SARI), pneumonia, dan COVID-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
“Kami menginstruksikan semua Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk mengaktifkan pemantauan tren penyakit menular dan melaporkannya secara rutin. Ini penting untuk memutus potensi rantai penularan sejak dini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, dr. Nurhayati Amir, saat ditemui di Kantor Gubernur, Rabu (11/6).
Nurhayati menambahkan, pihaknya juga mendorong pelaporan cepat melalui aplikasi All Record TC-19 yang terhubung langsung ke Kementerian Kesehatan. Selain itu, Tim Gerak Cepat (TGC) di tiap daerah juga diminta untuk siaga dalam mendeteksi dan menanggapi sinyal awal peningkatan kasus.
“Sekarang bukan waktunya lengah. Gelombang kasus bisa datang kapan saja, dan kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya,” ujarnya.
Selain penguatan sistem pelaporan, surat edaran tersebut juga memerintahkan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, termasuk petugas laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas), untuk mendukung penanganan COVID-19 secara maksimal.
Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Hasanuddin, Dr. Syamsul Bahri, menyambut baik langkah cepat Pemprov Sulsel. “Antisipasi sejak dini ini penting agar kita tidak kecolongan. Tren global harus jadi alarm bagi daerah,” katanya melalui sambungan telepon.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19.





















