TARGETBERITA.COM | Maros — Kasus dugaan korupsi proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros belum juga menunjukkan perkembangan signifikan. Lebih dari 18 bulan berlalu, namun penetapan tersangka masih tertahan akibat belum rampungnya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
Kondisi ini menuai kritik tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat PEKAN 21. Mereka menuding ada kekuatan tertentu yang diduga menghambat proses hukum.
“Audit yang tak kunjung rampung adalah bentuk pelecehan terhadap keadilan. Ini bukan kelalaian teknis, tapi indikasi kuat obstruction of justice,” kata Sekretaris Jenderal PEKAN 21, Amir Kadir, dalam konferensi pers di Maros, Minggu (15/6/2025).
Menurut Amir, keterlambatan audit ini bukan sekadar akibat beban administrasi, tetapi duga kuat ada intervensi dari pihak yang memiliki kekuasaan politik.
“Tameng koruptor sedang bekerja. Ini bukan pelindung kaleng-kaleng. Kami memiliki sejumlah bukti bahwa proyek bernilai miliaran rupiah itu melibatkan kontraktor yang terafiliasi dengan lingkaran kekuasaan dan diduga dilindungi oleh aparat penegak hukum tingkat pusat,” ujar Amir.
BPKP: Audit Masih Berjalan
Sementara itu, BPKP Sulawesi Selatan melalui Koordinator Pengawasan Investigasi Wilayah I, Barlian F. Saragih, menyatakan bahwa proses audit masih berlangsung.
“Audit atas Layanan Internet Dinas Kominfo Maros saat ini masih dalam proses klarifikasi terhadap para saksi. Proses ini merupakan bagian dari tahapan audit guna memperoleh informasi dan keterangan yang diperlukan,” ujar Barlian melalui keterangan resmi yang diterima redaksi.
Keterangan ini menegaskan bahwa proses audit belum selesai karena BPKP masih menghimpun keterangan tambahan, bukan karena alasan non-teknis.
Kejaksaan: Tinggal Tunggu Audit
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Maros mengonfirmasi bahwa proses penyidikan sudah rampung, kecuali satu elemen krusial: hasil audit kerugian negara.
“Tinggal hasil audit. Kami sudah siap melangkah ke tahap penetapan tersangka, tapi audit itu syarat mutlak untuk membuktikan kerugian negara,” kata Sulfikar, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros.
Desakan dan Ultimatum PEKAN 21
Merasa ada yang tidak beres, PEKAN 21 memberikan tenggat waktu satu pekan kepada BPKP untuk menyelesaikan audit. Jika tidak, mereka mengancam akan membuka data internal ke publik dan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung, KPK, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, hingga Komnas HAM.
“Kami siap menyebut nama. Kami tahu siapa yang bermain. Kalau minggu depan tak selesai, data kami akan dibuka ke publik,” ujar Amir.
Ia juga menyatakan kesiapan PEKAN 21 menghadapi risiko kriminalisasi jika harus berhadapan dengan kekuatan yang mencoba menutup-nutupi kasus ini.
Simbol Mandeknya Penegakan Hukum Lokal
Kasus Kominfo Maros kini menjadi contoh buruk tentang sulitnya menegakkan hukum ketika berhadapan dengan kekuasaan politik. PEKAN 21 menyebut masalah ini bukan sekadar soal proyek, melainkan soal keberanian melawan ketidakadilan.
“Jika koruptor punya tameng, maka rakyat punya nyali,” tutup Amir dalam pernyataan penutupnya.
TIM REDAKSI





















