TARGET BERITA.com, Surabaya, 15 Juni 2025 — Dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di jagat media sosial. Kali ini, istri aktivis vokal Baihaki Akbar, berinisial DL, menjadi korban setelah namanya dan fotonya disebarluaskan oleh akun Instagram @beritaterupdate. Dalam unggahan tersebut, DL dituding sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus hukum lama yang menjerat suaminya pada tahun 2021.
DL menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan apapun dalam perkara tersebut. Ia mengaku tidak pernah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, maupun dimintai keterangan atas insiden perkelahian yang sempat membuat Baihaki ditahan beberapa tahun lalu.
“Nama saya dicatut, difitnah, dan seolah saya terlibat dalam masalah yang tidak saya pahami. Ini sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Saya merasa sangat dipermalukan di ruang publik,” ujar DL saat memberikan keterangan kepada media usai melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur, Sabtu (15/6).
DL memutuskan menempuh jalur hukum karena unggahan yang viral tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap dirinya dan keluarga. Ia menyebut mengalami tekanan psikologis serta menjadi sasaran cibiran dan komentar negatif di berbagai platform digital.
Menyikapi hal ini, Baihaki Akbar—yang dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI)—menyatakan bahwa dirinya sebagai aktivis terbiasa menerima kritik. Namun, menurutnya, serangan terhadap keluarga yang tidak terkait adalah bentuk pelanggaran etika dan hukum yang tak bisa ditoleransi.
“Menjadi aktivis memang penuh risiko. Tapi kalau istri saya yang tidak tahu-menahu ikut difitnah, itu sudah keterlaluan. Ini bukan lagi kritik, ini fitnah yang keji dan harus diusut tuntas,” tegas Baihaki.
Baihaki juga menilai praktik pencemaran nama baik melalui media sosial sebagai bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Ia mendorong agar pelaku penyebaran informasi palsu diberi sanksi hukum agar menjadi pembelajaran bagi publik.
Pihak Polda Jawa Timur telah menerima laporan DL dan saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mulai mengumpulkan bukti digital serta melacak identitas pengelola akun yang menyebarkan unggahan bermuatan fitnah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan etika dan hukum di era media sosial, di mana kebebasan berekspresi kerap disalahgunakan untuk menyerang individu tanpa dasar yang valid. Pihak kepolisian diharapkan dapat bertindak tegas agar tercipta ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. (BA/red)*






















