TARGET BERITA.COM, Maros — Di tengah gencarnya wacana penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan, Kabupaten Maros justru dihadapkan pada kenyataan pahit: maraknya pembangunan rumah toko (ruko) tanpa izin yang sah. Fenomena ini bukan hanya mencederai supremasi hukum, tapi juga membuka celah bagi praktik kolusi dan korupsi dalam sektor perizinan.
Bangunan-bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus tumbuh, seolah-olah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya akses kekuasaan. Padahal, keberadaan izin bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk komitmen terhadap keselamatan publik dan kepatuhan pada tata ruang yang telah disusun bersama.
Ironisnya, di balik ketegasan aturan, tampak pembiaran yang sistemik. Pemerintah Kabupaten Maros terlihat gamang—bahkan nyaris tak bertindak. Ketika penegakan hukum lemah, maka yang tumbuh bukan hanya pelanggaran, tapi juga ketidakpercayaan publik terhadap aparatur negara.
Sudah waktunya hukum berbicara. Penertiban ruko-ruko ilegal bukan sekadar penegakan aturan, melainkan pembuktian integritas pemerintahan. Jangan biarkan Maros jatuh ke dalam jebakan daerah yang permisif terhadap pelanggaran hukum. Pemerintahan yang bersih, adil, dan akuntabel hanya mungkin terwujud jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Oleh : Ismail Tantu / Editor : Jumadi






















