TARGET BERITA.COM, Maros — Alih-alih menjadi pusat pelatihan generasi penegak hukum, proyek Sekolah Polisi Negara (SPN) Tala-Tala justru menjadi simbol ironi: bangunan megah yang mangkrak, berdiri di tengah hutan lindung yang dilucuti secara ilegal. Proyek senilai puluhan miliar rupiah itu kini dipertanyakan legalitasnya, kejelasan anggarannya, dan tanggung jawab aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pelopor Gerakan Pembaharuan (PEKAN-21) menyebut pembangunan SPN tersebut sebagai “kejahatan kehutanan dan tata ruang yang dilakukan secara sistematis.” Tak hanya menebang hutan tanpa izin, proyek ini juga sarat dengan dugaan sertifikat palsu, transaksi gelap, hingga potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Pembangunan ini jelas-jelas melanggar hukum. Tidak ada izin kehutanan, tidak ada izin lingkungan, dan terindikasi kuat ada pemalsuan administrasi. Ini bukan kelalaian, ini pembiaran oleh aparat,” tegas AKBP (Purn) Agussalim, Ketua Investigasi PEKAN-21.
Hutan Lindung Diterobos, Bangunan Mangkrak
Berdasarkan investigasi PEKAN-21, proyek SPN dibangun di atas lahan seluas 6,72 hektare, yang termasuk dalam kawasan hutan lindung pinus di Dusun Tala-Tala, Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu, Maros. Bangunan didirikan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemetaan citra satelit menunjukkan titik koordinat proyek menyimpang dari sertifikat resmi.
Sejumlah fasilitas seperti asrama siswa, pos pelatihan Brimob, hingga satu rumah panggung—yang kini digunakan mantan pejabat—berdiri di tengah lahan bermasalah. Bangunan tersebut kini retak, lapuk, dan tidak layak fungsi, tanpa koneksi air bersih, listrik, dan akses jalan memadai.
Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp50 Miliar
Proyek SPN didanai secara bertahap dari APBN, hibah Pemerintah Provinsi Sulsel, dan dukungan anggaran dari Pemkab Maros. Estimasi total anggaran berada di kisaran Rp35–50 miliar, namun sebagian besar fasilitas kini tak digunakan.
Audit Itwasum Polri dan BPKP Sulsel yang dilaporkan ke Mabes Polri akhir 2023 menyebut adanya penyimpangan teknis, mark-up biaya, dan pengadaan fiktif. Kerugian negara pun tak hanya berupa uang, tapi juga kerusakan ekologis dan potensi konflik sosial.
“Ini proyek negara yang gagal total. Uang rakyat digelontorkan, hutannya hancur, hukum ditabrak, hasilnya bangunan kosong penuh retakan,” ujar Agussalim.
Sertifikat Bodong dan Transaksi Bayangan
Dalam proses pembebasan lahan, PEKAN-21 mengungkap dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan hutan. Oknum kepala desa diduga menerbitkan SHM di atas tanah negara dan menjualnya ke pihak ketiga, termasuk aparat. Pembayaran ganti rugi dilakukan tanpa dokumen hukum yang sah, bahkan melalui transfer pribadi.
Dokumen transaksi dan kesaksian warga telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, namun belum ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejaksaan Lempar Bola, Penegakan Hukum Mandek
Laporan resmi PEKAN-21 telah dua kali dilayangkan ke Kejagung, namun kasus dialihkan ke Kejati Sulsel, kemudian dilempar lagi ke Polri, yang telah terlebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan. Kini kasus ini berada di tangan Itwasum Polri, namun tidak menunjukkan progres transparan.
“Kalau proyek aparat sendiri dibangun tanpa hukum, bagaimana bisa masyarakat percaya penegakan hukum di negeri ini?” kritik Amir Kadir, Sekjen PEKAN-21.
Tujuh Undang-Undang Dilanggar, Tak Satu pun Dijerat
Pembangunan SPN Tala-Tala berpotensi melanggar sedikitnya tujuh produk hukum nasional, di antaranya: UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, UU 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan, UU 26/2007 tentang Tata Ruang, UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah, UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, PP 104/2015 dan PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencakup hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Namun hingga kini, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Desakan Publik: Seret Penanggung Jawab ke Pengadilan
LSM PEKAN-21 mendesak agar Kapolri, KPK, dan KLHK segera mengambil alih penanganan kasus ini. Mereka menuntut penegakan hukum yang tidak tebang pilih, dan pembuktian bahwa institusi penegak hukum juga tunduk pada hukum.
“Proyek SPN Tala-Tala bukan hanya soal uang. Ini soal hancurnya hutan, bobroknya tata kelola, dan hilangnya rasa keadilan. Tangkap yang bertanggung jawab, dari tingkat bawah sampai atas!” tegas H. Bakri Ramli, S.Sos, Ketua Umum PEKAN-21.
Redaksi | TargetBerita.com
Laporan Investigasi Lapangan, Maros 2025
Editor : JUMADI





















