TARGETBERITA.COM | Maros — Di hamparan sawah dan kebun milik warga Dusun Sampakan, Desa Simbang, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, berdiri pagar kawat berduri yang membelah tanah warisan dengan klaim negara atas nama pertahanan. Di atas lahan seluas 331 hektare yang membentang di kawasan Aloro–Alaere, konflik lama antara rakyat kecil dan institusi bersenjata kembali mencuat. Ini bukan sekadar sengketa tapal batas—melainkan soal sejarah yang dihapus, janji yang dikhianati, dan keadilan yang dipinggirkan.
Pagar Sengketa dan Jejak Kekuasaan
Menurut warga adat Lompo Sampakan, tanah tersebut merupakan lahan garapan turun-temurun sejak masa kolonial Hindia Belanda. Setidaknya tiga generasi telah mengolah lahan ini. Namun, tanpa pernah ditetapkan secara resmi sebagai tanah negara, TNI Angkatan Darat kini mengklaim sepihak bahwa lahan tersebut adalah aset negara.
TNI menyebut tanah itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir pada tahun 1995. Saat ini, di atas lahan tersebut berdiri Asrama Gupusmu dan Gudang Pusat Amunisi, serta direncanakan akan dibangun sekolah militer. Namun, pembangunan itu tidak pernah melalui musyawarah adat dan bahkan ditolak oleh Kepala Desa.
Kepala Desa Simbang, Sitti Aminah, mengaku pernah disodori dokumen sporadik oleh pihak Kodam untuk ditandatangani sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat atas lahan tersebut. Namun, ia menolak.
“Saya tidak bisa menandatangani sporadik itu, karena saya tahu lahan itu milik warga secara turun-temurun. Kalau saya tandatangani, warga pasti menuntut ke pemerintah desa. Jadi, sebelum ada putusan hukum yang sah, saya tidak berani menandatangani,” tegas Aminah.
“Ini tanah garapan nenek moyang kami, bukan tanah kosong yang bisa seenaknya dicaplok,” tambah Haji Muhajji (74), salah satu penggarap generasi kedua yang masih mengelola sekitar 30 hektare bersama keluarganya.
Riwayat Gelap: Dari PT Coco ke Kodam
Kisruh bermula dari kesepakatan antara warga dan perusahaan swasta PT Coco, milik pengusaha lokal Syamsuddin Lau, pada era 1970-an. Perusahaan menyewa tanah masyarakat seluas 331 hektare dengan kontrak 25 tahun dan janji akan mengembalikannya setelah masa kontrak berakhir pada 1995. Namun, pada tahun ke-10, sekitar 1985, tanah itu dijual diam-diam ke TNI untuk pembangunan gudang amunisi.
Transaksi berlangsung secara tidak resmi, tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun pencatatan negara. Pada 1995, Kodam XIV/Hasanuddin mendaftarkan lahan tersebut sebagai HGU dan mengklaimnya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Tidak ada musyawarah, tidak ada pelibatan warga atau pemerintah lokal. Tiba-tiba tanah itu jadi milik negara,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
TNI membantah tudingan perampasan, mengklaim pembelian dilakukan secara sah. Namun, saat diminta menunjukkan bukti jual beli atau surat pelepasan resmi dari PT Coco, tak satu pun dokumen ditunjukkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SKT Dianggap Tak Sah, Sejarah Warga Dihapus
Warga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT), dokumen sporadik, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun. Namun, aparat militer menganggap dokumen tersebut tidak sah.
“SKT bukan bukti hak,” ujar seorang perwira Kodam XIV. Padahal, dalam berbagai sengketa agraria, termasuk kasus Bara-Baraya di Makassar, penguasaan fisik dan dokumen seperti SKT telah diakui oleh pengadilan sebagai dasar hak atas tanah.
Saat ini, lebih dari 200 ahli waris menggarap lahan di Aloro, yang dahulu dikelola oleh 29 kepala keluarga generasi pertama. Tanah itu bukan hanya sumber penghidupan, melainkan juga identitas sosial. Salah satunya adalah keluarga Cangkug—lima bersaudara yang mengelola 30 hektare lahan yang diwariskan sejak masa kolonial.
Evakuasi Kolonial yang Tak Pernah Diakui
Sebagian lahan diklaim sebagai bekas area evakuasi kolonial Belanda pascakemerdekaan. Namun, status tersebut tidak pernah ditegaskan secara hukum sebagai tanah negara. Aktivis agraria M. Robin Salam menilai klaim BMN terlalu prematur tanpa validasi dari BPN atau putusan pengadilan.
“Ini bentuk manipulasi status tanah atas nama negara tanpa fondasi hukum yang kuat,” katanya. Robin adalah penggugat uji materiil status tanah negara di Mahkamah Konstitusi pada 2024.
Warga Terpinggirkan, Negara Enggan Digugat
Upaya hukum warga seringkali terbentur tembok kekuasaan. Laporan ke ATR/BPN, Komnas HAM, hingga Komisi II DPR RI, belum membuahkan hasil berarti. Kodam XIV menolak mediasi terbuka dan tetap menutup lahan dengan pagar berduri, sembari terus melanjutkan rencana pembangunan.
“Kami bukan anti-negara. Tapi jangan rampas tanah kami dengan dalih hukum yang berat sebelah,” ujar seorang tokoh adat.
Tuntutan Warga: Audit dan Mediasi Independen
Warga menuntut keterbukaan dokumen HGU, audit terhadap proses jual-beli antara PT Coco dan TNI, serta pembentukan tim mediasi independen yang melibatkan Komnas HAM, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan akademisi hukum agraria. Mereka menolak penyelesaian internal satu arah yang hanya menguntungkan pihak militer.
Ketika Keadilan Terkurung di Balik Pagar
Di satu sisi pagar, tanah itu disebut sebagai bagian dari “proyek strategis nasional” untuk pertahanan negara. Di sisi lain, tanah itu adalah ladang kehidupan, pusaka leluhur, dan bukti eksistensi masyarakat adat. Jika negara lebih mempercayai kawat berduri daripada keadilan, yang dirampas bukan hanya tanah—melainkan martabat rakyat.
Laporan: Jumadi | TARGETBERITA.COM





















