TARGET BERITA.com, Maros, 20 Juni 2025 — Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Allepolea, Kabupaten Maros, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai, pembentukan koperasi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip dasar perkoperasian. Dugaan pelanggaran ini memunculkan kekhawatiran akan menyimpangnya koperasi dari semangat demokrasi, partisipasi, dan keadilan.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Sejumlah regulasi yang menjadi dasar keberatan masyarakat antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pasal 5 UU ini menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk atas kehendak bebas anggota tanpa tekanan dari pihak mana pun. Sementara Pasal 21 dan 22 menyebutkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada pada rapat anggota, dengan pengambilan keputusan yang harus dilakukan secara demokratis dan musyawarah mufakat.
2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
Pasal 12 hingga 15 dalam regulasi ini mewajibkan proses penunjukan pengurus koperasi dilakukan secara transparan melalui musyawarah seluruh anggota, bukan berdasarkan keputusan sepihak dari pihak tertentu. Partisipasi aktif semua unsur anggota dalam rapat pembentukan juga merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
3. Pelanggaran Prinsip dan Etika Koperasi
Prinsip koperasi menekankan keterbukaan, sukarela, dan demokrasi. Adanya dugaan manipulasi dalam proses pengambilan keputusan serta tidak dilibatkannya seluruh anggota disebut telah menciderai nilai-nilai dasar koperasi.
4. Etika Birokrasi dan Netralitas Aparatur Daerah
Sikap resmi dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) yang menyatakan RT/RW tidak diperkenankan menjadi pengurus koperasi ternyata tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Penunjukan Ketua RW sebagai salah satu pengurus Koperasi Merah Putih dinilai bertentangan dengan etika administratif dan netralitas birokrasi.
Harapan Masyarakat
Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, warga Kelurahan Allepolea mendesak agar Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maros segera melakukan evaluasi menyeluruh serta audit terhadap proses pembentukan Koperasi Merah Putih. Mereka berharap adanya tindakan korektif dari pihak berwenang guna memastikan koperasi benar-benar menjadi wadah pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan alat kepentingan segelintir pihak.
“Koperasi seharusnya menjadi cermin keadilan ekonomi dan kemandirian masyarakat, bukan justru menjadi sarana yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi,” ujar salah seorang tokoh warga.
Dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas, masyarakat berharap aparat terkait tidak tutup mata dan segera menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga integritas gerakan koperasi di daerah. (red)*





















