Maros, 23 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Pro Maros mendesak Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, untuk mencopot Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter), Ipda Wawan, terkait penanganan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menilai bahwa aparat kepolisian belum menunjukkan langkah tegas dalam merespons laporan dan temuan masyarakat terkait peredaran solar subsidi ilegal. Ia menuding adanya pembiaran yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Sudah banyak laporan masyarakat dan temuan lapangan, tetapi tidak ditindaklanjuti secara serius. Ini mencoreng wajah hukum kita. Kapolres harus segera evaluasi dan bila perlu mencopot Kanit Tipidter,” kata Ismar kepada media, Minggu (23/6/2025).
Ismar menambahkan bahwa aktivitas distribusi solar subsidi secara ilegal di Kabupaten Maros bukanlah hal baru. Menurutnya, ketidaktegasan aparat dalam menindak pelaku bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat, termasuk dugaan adanya oknum yang terlibat.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa ini dibiarkan atau ada yang membekingi. Kapolres harus bersikap tegas. Ini menyangkut kredibilitas hukum,” tegasnya.
Desakan ini juga dipicu oleh ketidakjelasan penanganan kasus serupa yang sempat mencuat, yakni terkait status hukum tersangka berinisial IM. Kasus tersebut sebelumnya mendapat sorotan karena status hukum IM disebut-sebut berubah-ubah antara “ditahan” dan “diamankan”, tanpa kejelasan proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus IM maupun desakan pencopotan Kanit Tipidter.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal surat penetapan tersangka melalui pesan singkat, Kanit Tipidter Ipda Wawan hanya menjawab singkat, “Ada.”
Publik kini menanti sikap tegas dari pimpinan Polres Maros dalam merespons dugaan lemahnya penanganan kasus BBM ilegal yang dinilai merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat. (Tim)*





















