TARGET BERITA.com, MAROS, 24 Juni 2025 — Seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros berinisial Agus diduga menyalahgunakan nama institusi kepolisian dalam tindakan pemblokiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga tanpa dasar hukum yang jelas. Kasus ini menuai sorotan publik setelah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros melayangkan desakan kepada Bupati Maros, H. Chaidir Syam, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menyampaikan bahwa pemblokiran PBB milik Hj. Nurlia seluas 1.231 meter persegi dilakukan sepihak oleh oknum pegawai Bapenda dengan dalih adanya perintah dari pihak kepolisian. Namun, saat pihaknya melakukan klarifikasi ke Polres Maros, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh penyidik bernama A. Mul.
“Tidak ada kewenangan kami di kepolisian untuk memerintahkan pemblokiran PBB seseorang. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bapenda,” ujar penyidik Polres Maros, A. Mul.
Ismar menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, tanah milik Hj. Nurlia tersebut sebelumnya telah disahkan oleh mantan Kepala Bapenda dan ditandatangani oleh H. Takdir. Namun, Agus tetap bersikukuh melakukan pemblokiran dengan mengatasnamakan perintah dari kepolisian.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai nama baik instansi,” tegas Ismar. Ia meminta Bupati Maros mencopot oknum pegawai tersebut dari jabatannya karena dianggap tidak profesional dan tidak transparan dalam menjalankan tugas.
Menanggapi persoalan ini, Bupati Maros, H. Chaidir Syam, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia memastikan akan menurunkan Inspektorat untuk melakukan klarifikasi dan investigasi internal.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka kami tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada oknum yang mengatasnamakan institusi demi kepentingan pribadi,” tegas Chaidir Syam kepada awak media.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat. Pemerintah Kabupaten Maros diharapkan mampu menuntaskan persoalan ini secara transparan dan akuntabel. (Tim)*





















