TARGET BERITA.com, MAROS, 3 Juli 2025 — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros bersama Aliansi Pejuang Keadilan dan sejumlah jamaah Masjid Nurul Falah Baniaga menggelar audiensi resmi dengan Polres Maros, Kamis (3/7). Mereka mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan penggelapan dana masjid yang telah diajukan sejak Maret 2025.
Audiensi diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Ridwan, didampingi Kanit Pidum, Fajar. Selama hampir satu jam pertemuan, masyarakat mempertanyakan alasan pemberian status A2 atau penghentian penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Syahruddin Majid, mewakili pengurus masjid.
“Kami menilai laporan ini seharusnya ditindaklanjuti karena menyangkut dana publik, khususnya dana umat untuk rumah ibadah. Apalagi, pihak yang dilaporkan sempat menunjukkan kesediaan mengembalikan dana tersebut. Lantas mengapa dikatakan tidak cukup bukti?” ujar Ismar, Ketua DPD Lidik Pro Maros.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Mualimin, Koordinator Jenderal Lapangan dari Aliansi Pejuang Keadilan. Ia menyebut masyarakat melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum dan mendesak agar Polres Maros bersedia membuka kembali penyelidikan jika ditemukan bukti tambahan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Iptu Ridwan menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah melalui prosedur yang sesuai dengan hukum pidana. Status A2, lanjutnya, diberikan berdasarkan hasil gelar perkara internal, setelah mempertimbangkan unsur formil dan materiil.
“Kami tetap membuka ruang jika pelapor memiliki bukti tambahan yang relevan. Penyelidikan bisa dibuka kembali bila ditemukan petunjuk baru yang kuat,” jelas Ridwan di hadapan peserta audiensi.
Ia juga mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih jalur audiensi dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, seluruh laporan masyarakat dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Evaluasi kinerja penyidik Polres Maros dalam menangani perkara ini.
2. Pembukaan kembali penyelidikan jika ditemukan bukti baru atau indikasi kejanggalan.
3. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
4. Perlindungan hukum bagi pelapor dan masyarakat yang menyuarakan kepentingan publik.
Kekhawatiran juga disampaikan oleh para jamaah Masjid Nurul Falah. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan penyelesaian kasus ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menutup audiensi, Ismar menegaskan komitmen Lidik Pro untuk terus mengawal proses ini secara konstitusional dan menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan.
“Kami tidak menuduh siapa pun tanpa dasar, tetapi kami menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran,” pungkasnya. (red)*





















