TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel — Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik 2025. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Mapolres Maros pada Kamis (3/7/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.I.K., S.H., M.I.K., M.Tr.Opsla.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari sejak 10 hingga 29 Juni 2025 itu berhasil mengamankan 18 tersangka, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO). Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi yang didominasi kawasan padat penduduk, yang selama ini dikenal rawan peredaran narkoba.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13 gram, ganja sintetis 1,405 gram, obat keras sebanyak 1.276 butir, serta uang tunai hasil penjualan,” ungkap AKBP Douglas dalam keterangannya kepada awak media.
Didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Salehudin, S.H., M.H., dan sejumlah pejabat utama Polres Maros, Kapolres juga menyebutkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba lokal. Ia menyoroti peran media sosial yang kerap dimanfaatkan pelaku sebagai sarana transaksi narkotika.
“Modus yang digunakan beragam, namun tren saat ini banyak dilakukan melalui media sosial untuk menjangkau pembeli,” tambahnya.
Operasi Antik sendiri merupakan agenda tahunan Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah untuk menekan angka peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Kapolres Maros mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan Maros yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Kesehatan terkait penyalahgunaan obat keras, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (red)*





















