TARGET-BERITA.com, Makassar, 4 Juli 2025 — Laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong yang diajukan oleh Budiman S hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Meski telah berjalan beberapa pekan sejak dilaporkan, proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut belum juga dilakukan.
Budiman S, yang ditemui oleh sejumlah wartawan di salah satu warung kopi di Makassar, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan yang telah diajukannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), tepatnya Subdit Siber Polda Sulsel.
“Saya dan beberapa rekan media sudah beberapa kali mempertanyakan ke pihak Krimsus Subdit Siber, tapi belum ada kepastian hukum kapan para pelaku akan diproses. Padahal ini menyangkut nama baik dan integritas saya secara pribadi maupun profesional,” tegas Budiman.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyebaran informasi tidak berdasar yang disebarluaskan melalui sejumlah kanal media dan individu yang disebut telah mencoreng nama baiknya. Dalam laporannya, Budiman mencantumkan beberapa pihak sebagai terlapor, yakni Ketua Umum DPN LSM LABRAKI Abd H/Dg.T, Wakil Ketua Umum YAKTI BHI SM S.H., seorang individu berinisial AD, serta tiga media online yang belum disebutkan identitasnya secara resmi.
Budiman menilai informasi yang disebarkan para terlapor bukan hanya merusak reputasinya secara personal, tetapi juga menyesatkan publik dan berpotensi mencederai nilai-nilai etika dalam aktivitas sosial dan pemberitaan.
“Saya ingin ini menjadi pembelajaran, bahwa tidak boleh sembarang menuduh dan menyebarkan informasi tanpa dasar. Aktivis, penggiat swadaya masyarakat, dan media harus menjalankan fungsinya secara profesional dan berimbang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata demi pembelaan diri, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral agar penyebaran informasi di ruang publik lebih terkontrol dan berdasarkan fakta. Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, hal semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam kehidupan berdemokrasi dan menjaga kenyamanan sosial.
Budiman juga meminta aparat kepolisian untuk memberikan perhatian serius terhadap laporannya, mengingat kasus ini menyangkut ranah Siber dan melibatkan aspek hukum serta etika dalam kegiatan bermedia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Publik pun menantikan tindak lanjut dari aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan profesionalisme dalam menangani laporan masyarakat. (Tim)*





















