TARGET BERITA.com, Makassar — Proses permohonan gelar perkara khusus atas laporan dugaan penganiayaan dan perusakan yang dilayangkan Budiman S, warga Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan signifikan. Permohonan yang diajukan sejak awal Juni 2025 oleh kuasa hukumnya dinilai belum mendapatkan tanggapan serius dari Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Budiman S, bersama istrinya Fely Sule Toding, merupakan pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA di kediaman mereka.
Menurut penuturan Budiman kepada wartawan pada Jumat, 4 Juli 2025, serangan terjadi secara tiba-tiba, dengan lemparan batu dan bongkahan material bangunan yang menghantam rumah dan kendaraannya.
“Akibat kejadian itu, saya mengalami luka memar dan bengkak di bagian siku tangan kanan. Sudah divisum di Puskesmas Moncongloe. Selain itu, ada kerusakan di empat titik pada rumah dan lecet pada mobil saya,” ungkap Budiman.
Laporan resmi atas kejadian ini telah tercatat di Polsek Moncongloe dengan Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe tertanggal 11 Mei 2025. Kuasa hukum Budiman, K Budi Simanungkalit, SH., MH dari Kantor Hukum PADENG & MANUNGKALIT, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Ditreskrimum Polda Sulsel tertanggal 9 Juni 2025.
Surat permohonan tersebut juga telah ditembuskan ke Kapolda Sulsel, Bidang Propam Polda Sulsel, serta Kapolres Maros. Dalam permohonan itu, kuasa hukum meminta agar para terlapor dihadirkan bersama barang bukti seperti batu yang digunakan saat kejadian, guna memperkuat unsur pidana.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum menetapkan jadwal gelar perkara tersebut.
“Unsur pidana sudah sangat jelas. Kami minta agar penyidik segera melakukan gelar perkara dan menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama,” ujar K Budi Simanungkalit.
Budiman mengaku kecewa terhadap lambannya respons aparat dalam menangani kasus ini. Ia menyebut bahwa dirinya sebagai korban merasa dipinggirkan, meskipun telah menempuh jalur hukum secara resmi.
Hingga kini, pihak Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait belum ditetapkannya jadwal gelar perkara sesuai permohonsn kuasa hukum pemohon. (red)*





















