TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, berinisial A.M., sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.
Penetapan status tersangka terhadap A.M. diumumkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, pada Sabtu (6/7/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menjerat A.M. dalam dugaan pungutan liar yang terjadi selama pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Leang-Leang.
“Kami telah menetapkan saudari A.M. sebagai tersangka setelah penyidikan menunjukkan adanya indikasi pungutan melebihi ketentuan. Program ini seharusnya tidak dipungut biaya,” ujar Sulfikar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, A.M. diduga meminta uang lebih dari Rp250 ribu kepada warga yang mengurus sertifikat tanah dalam program yang semestinya disubsidi oleh negara. Jumlah bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun 2024 di Kelurahan Leang-Leang tercatat mencapai 700 bidang.
Tidak hanya kepada warga, dugaan gratifikasi juga disebut berasal dari pihak-pihak swasta yang tengah menjalankan proyek pengembangan di kawasan tersebut. Kejari Maros kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain, termasuk pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros maupun perwakilan perusahaan yang terkait dengan pengurusan lahan.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan terus berlanjut,” tambah Sulfikar.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menyita sejumlah dokumen serta bukti transaksi, dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur kelurahan, BPN, maupun sektor swasta.
Menanggapi kasus ini, Camat Bantimurung, Muh. Haris, membenarkan bahwa A.M., yang telah memasuki masa pensiun sejak Desember 2024, sempat menangani langsung proses sertifikasi tanah selama menjabat.
“Saya baru mengetahui bahwa beliau telah ditetapkan sebagai tersangka. Memang betul, saat masih aktif, beliau terlibat dalam pengurusan ratusan sertifikat tanah,” ujar Haris.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dibebani pungutan tidak wajar saat mengikuti program PTSL. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan hingga masuk ke tahap penyidikan.
Sebagai informasi, PTSL merupakan program strategis nasional yang diluncurkan oleh pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah warga, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh negara. Kasus di Maros ini kembali memperlihatkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah di tingkat lokal.
Kejari Maros menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan membawa pihak-pihak yang terbukti terlibat ke hadapan hukum. (Jum)





















