TARGET-BERITA.com, Maros – Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 21 hektare di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Pada Selasa, 8 Juli 2025, Kepala Desa Temmappaduae, Aminuddin, dimintai keterangan oleh penyidik Polres Maros sebagai saksi atas laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkan oleh salah satu ahli waris almarhum Budu bin Kasa.
Lahan yang menjadi objek sengketa saat ini diketahui berada di bawah penguasaan PT Pertamina, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00006 Tahun 1999. Namun, pihak pelapor, yang diwakili oleh NR Dg TT, mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan milik kakeknya.
“Iya, saya dipanggil sebagai saksi atas laporan dari saudara NR Dg TT terkait lahan yang sekarang dikuasai oleh PT Pertamina. Laporan ini bersifat pidana, bukan perdata,” ujar Kepala Desa Aminuddin kepada awak media usai pemeriksaan.
Aminuddin juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya telah didatangi oleh perwakilan dari PT Pertamina dan pihak yang kini berstatus terlapor dalam kasus tersebut. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum pernah melihat dokumen resmi berupa SHGB yang dimiliki Pertamina maupun bukti alas hak dari pihak yang mengklaim.
“Pertamina dan pihak terlapor pernah datang menemui saya, menyampaikan bahwa ada klaim tumpang tindih kepemilikan di area tersebut. Tapi sampai sekarang, saya belum pernah diperlihatkan SHGB milik Pertamina ataupun dokumen dari pihak yang mengklaim,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, Azis Maskur, mempertanyakan keabsahan kepemilikan lahan oleh PT Pertamina. Ia menilai keterangan dari kepala desa menjadi penting karena menunjukkan adanya celah informasi terkait dokumen kepemilikan lahan.
“Pak desa sendiri menyatakan tidak pernah melihat SHGB milik Pertamina, dan tidak pernah ditunjukkan dokumen itu. Maka dari itu, penting bagi penyidik untuk memastikan apakah benar SHGB tersebut telah diperlihatkan kepada pihak berwenang,” kata Azis.
Azis juga menegaskan bahwa lahan tersebut diduga kuat merupakan tanah milik leluhur kliennya, dan mengharapkan agar proses penyelidikan berlangsung secara objektif demi menemukan titik terang atas status kepemilikan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut. (Safar)





















