TARGET-BERITA.com, Maros, 27 Juli 2025 — Penghentian penyelidikan terhadap dugaan korupsi senilai Rp130 juta di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros menuai kritik keras dari aktivis antikorupsi. Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21, Amir Kadir, S.H., angkat bicara dan menyatakan keprihatinannya atas lemahnya komitmen penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum kita. Jangan sampai masyarakat mendapat pelajaran keliru bahwa mencuri uang negara bisa dimaafkan asal dikembalikan,” tegas Amir dalam keterangannya kepada media, Minggu (27/7).
Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dari tindakan korupsi. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak membedakan antara pencuri kecil dan pelaku korupsi yang berseragam dan berjabatan.
“Kalau seperti ini cara berpikirnya, apa bedanya pejabat yang korupsi Rp130 juta dengan pencuri 10 ekor sapi milik rakyat? Bedanya hanya seragam dan jabatan, tapi esensinya sama: mengambil yang bukan haknya,” ungkapnya.
Amir juga mengkritisi penggunaan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung sebagai dasar penghentian kasus. Ia menilai bahwa MoU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jangan jadikan MoU sebagai tameng untuk menutup kasus. Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada akal-akalan kesepahaman administratif,” ucapnya.
LSM PEKAN 21, lanjut Amir, saat ini tengah menyiapkan laporan lanjutan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan berencana mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Maros atas penghentian perkara tersebut.
“Kalau uang itu tidak dilaporkan dan disorot publik, apa iya mau dikembalikan? Ini soal integritas dan keberanian penegak hukum menjaga kepercayaan rakyat. Kami akan kawal terus kasus ini sampai terang-benderang,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata-mata soal uang negara, tetapi menyangkut keadilan dan moralitas para penyelenggara pemerintahan.
“Karena ketika keadilan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka negara bukan lagi tempat yang aman bagi kebenaran,” tutup Amir. (red)*




















