TARGET BERITA.com MAROS — Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Maros, tepatnya di Dusun Batunapara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung. Informasi ini terungkap dari percakapan WhatsApp yang menyebut bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan bahkan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung.
Sumber menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum meskipun telah berlangsung cukup lama. “Tidak ada ka bisa sentuh ini kegiatan di daerah Bosowa karena ini juga tidak mengantongi izin,” tulis narasumber dalam pesan yang beredar.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa aktivitas tambang di lokasi ini jauh lebih parah dibandingkan wilayah lain yang kerap diangkat oleh media. “Ini lebih parah karena masuk dalam kawasan hutan lindung,” lanjutnya.
Saat dimintai informasi lebih lanjut, sumber menyebut bahwa kegiatan tambang tersebut berada di Dusun Batunapara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung. Lokasi ini sebelumnya sempat disorot media, namun kini dikabarkan semakin brutal dalam operasionalnya. “Dulu itu agak mending, sekarang ini pokoknya semakin brutal ki caranya menambang,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Praktik pertambangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan lingkungan hidup lainnya. Pemerintah diharapkan segera turun tangan menindak tegas dan menyelamatkan kawasan lindung dari kerusakan yang lebih parah.
Direktur Eksekutif Lembaga Bumi Mentari Andi Ilham Lahiya Kerusakan yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas tambang ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan harus memiliki izin lingkungan dan melakukan upaya perlindungan terhadap ekosistem sekitarnya.
JUM




















