TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel, 5 Agustus 2025 — Wartawan media Cyber Kriminal, Kasra, melaporkan seorang warga bernama Nurlina Fadilla ke Kepolisian Resor Maros atas dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kasra sempat dilaporkan oleh pihak yang sama, namun penyelidikan kasus itu telah dihentikan oleh kepolisian karena dianggap tidak cukup bukti.
Langkah hukum ini didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK PRO Kabupaten Maros. Ketua LSM LIDIK PRO, Ismar, SH, menyatakan bahwa pihaknya hadir sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap warga yang merasa menjadi korban kriminalisasi.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada masyarakat yang merasa dirugikan. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial,” ujar Ismar kepada awak media.
Kasra: “Saya Hanya Ingin Nama Baik Saya Pulih”
Dalam keterangannya, Kasra menegaskan bahwa dirinya mengalami kerugian secara sosial dan psikologis akibat tuduhan yang ia anggap tidak berdasar.
“Saya bukan orang kuat, tapi saya punya hak hukum yang sama. Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan dan mendapatkan keadilan,” kata Kasra.
Ia berharap laporan balik yang diajukannya dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, agar menjadi pembelajaran agar tidak terjadi pelaporan tanpa dasar di kemudian hari.
Dasar Hukum Laporan Balik
Dalam laporan yang diajukan, pihak Kasra menyebut dugaan pelanggaran terhadap:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah,
Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila unsur perbuatan dilakukan melalui media digital.
Langkah Transparan: Tembusan Laporan ke Instansi Terkait
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, laporan ini juga disampaikan ke sejumlah instansi:
1. Kapolri di Jakarta
2. Kapolda Sulawesi Selatan
3. Divisi Propam Polda Sulsel
4. Ketua Umum LSM LIDIK PRO RI di Makassar
5. Arsip internal LIDIK PRO
Ismar, selaku Ketua LIDIK PRO, menekankan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya siap mengangkat persoalan ini ke level nasional jika proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami akan terus bergerak, baik melalui media, aksi terbuka, maupun pelaporan resmi ke lembaga pengawas pusat jika keadilan tidak ditegakkan,” tutup Ismar. (red)




















