TARGET-BERITA.com, Pangkep, Sulsel — Menanggapi pemberitaan sebelumnya di Media Online berjudul https://target-berita.com/2025/08/09/kacabdis-wilayah-ix-dua-kali-beri-surat-peringatan-ke-kepala-sma-negeri-16-liukang-tuppabiring/
Kepala SMAN 16 Pangkajene dan kepulauan kecamatan Liukang Tupabiring Desa Mattiro Langi, Sulkifly, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (10/8/2025), Sulkifly mengungkap adanya sejumlah informasi yang perlu diluruskan, terutama terkait jumlah tenaga honorer dan guru yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Bukan hanya satu orang staf honorer yang ikut seleksi PPPK, tetapi empat orang — terdiri dari dua tenaga kependidikan (staf) dan dua guru. Formasi yang tersedia adalah tiga untuk staf dan guru. Dua orang tidak lulus karena nilai tesnya lebih rendah dari yang lulus. Termasuk anak saya yang juga lulus seleksi,” jelas Sulkifly.
Ia menegaskan bahwa seleksi PPPK dilaksanakan pemerintah secara profesional, melalui proses ketat dan pengumuman hasil tes secara real time.
Terkait pemberitaan adanya surat peringatan, Sulkifly mengungkapkan bahwa pihak Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah XI memang telah dua kali melayangkan surat panggilan yang telah dipenuhi dengan menghadiri dan memberikan jawaban resmi. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Mattiro Langi dan aparat keamanan setempat, dirinya serta staf PPPK yang juga anaknya tidak dapat diterima kembali ke sekolah karena adanya penolakan sebagian masyarakat dan potensi ancaman keselamatan.
“Sepengetahuan saya, yang berwenang memberikan surat peringatan adalah atasan langsung, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Andi Iqbal Najamuddin, karena beliau yang memberikan penilaian kinerja, bukan Kepala Cabang Dinas Wilayah XI,” tegasnya.
Sulkifly mengaku telah berupaya mencari jalan tengah dengan meminta pendampingan atau perwakilan Cabdis ke pulau untuk mediasi, namun hal tersebut belum terealisasi. Meski tidak bisa hadir langsung di lokasi sekolah, ia memastikan seluruh kegiatan pendidikan tetap berjalan lancar.
“Proses belajar mengajar, ujian akhir sekolah, hingga penerbitan ijazah tetap terlaksana sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Ia juga membantah adanya penyegelan sekolah seperti yang ramai beredar. Menurutnya, foto dan video yang viral merupakan peristiwa lama pada Februari 2025 yang disebarkan ulang oleh pihak yang tidak lulus seleksi PPPK dan tidak memanfaatkan masa sanggah yang disediakan pemerintah.
Melalui hak jawab ini, Sulkifly berharap masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan utuh sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak narasumber atas pemberitaan sebelumnya, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11. Isi hak jawab sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menyampaikannya. (RR)






















