TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel — Kasus dugaan pengancaman yang sempat menyeret nama Kasra memasuki babak baru. Setelah Polres Maros menghentikan penyelidikan laporan yang diajukan oleh Nurlina Fadila karena dianggap tidak cukup bukti, pihak terlapor bersama Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros kini melayangkan pelaporan balik.
Namun, laporan balik tersebut hingga kini belum mendapat jawaban resmi. Berdasarkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diterima Lidik Pro, Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Maros, Ipda Fajar Adami, hanya menyebut bahwa surat pelaporan telah masuk dan tinggal didisposisikan ke anggotanya.
Kasus ini bermula dari laporan Nurlina Fadila terhadap Kasra terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Akan tetapi, setelah gelar perkara pada 15 Januari 2025, penyidik Polres Maros menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan laporan tersebut. Keputusan penghentian penyelidikan itu dituangkan dalam surat resmi Polres Maros Nomor: B/61/VII/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 3 Juli 2025.
Merasa dirugikan, Kasra bersama Lidik Pro kemudian melaporkan balik Nurlina dengan dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menilai disposisi tanpa keterangan resmi dari Kanit Pidum menimbulkan tanda tanya soal transparansi penanganan perkara di Polres Maros.
“Kami tidak hanya butuh disposisi, tapi kepastian hukum secara tertulis. Publik berhak mengetahui bagaimana proses hukum ini berjalan,” ujar Ismar, Jumat (16/8/2025).
Ia menambahkan, apa yang dialami Kasra merupakan bentuk kriminalisasi, di mana laporan hukum digunakan sebagai tekanan, bukan untuk mencari kebenaran.
Kasra sendiri membantah tuduhan pengancaman yang ditujukan kepadanya. Ia mengaku nama baiknya tercemar dan keluarganya turut menanggung beban sosial akibat perkara tersebut.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Tuduhan itu tidak pernah saya lakukan, tapi seolah saya diperlakukan sebagai pelaku,” kata Kasra.
Lidik Pro menegaskan masih menunggu sikap resmi dari Ipda Fajar Adami. Namun, jika tidak ada jawaban tertulis, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan persoalan ini ke institusi pengawasan internal kepolisian.
“Keterbukaan itu penting. Jika tidak ada kejelasan, kami akan tempuh jalur berikutnya. Proses hukum harus transparan dan akuntabel,” pungkas Ismar. (red)




















