TARGET-BERITA.com, Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Maros berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan kabupaten yang beroperasi di Kabupaten Maros dan Kota Makassar. Dalam dua operasi berbeda, polisi mengamankan empat pelaku beserta barang bukti ratusan gram sabu siap edar.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (28/8/2025).
Operasi Pertama: Bandar Ditangkap di Maros
Dalam operasi pertama, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap seorang bandar berinisial R alias D saat hendak bertransaksi di area Ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Maros, Minggu (17/8). Dari tangan pelaku, polisi menyita dua saset sabu ukuran sedang.
Hasil interogasi mengungkap, R menyimpan narkoba di rumahnya di Lingkungan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Petugas kemudian menemukan barang bukti tambahan berupa 403 gram sabu, timbangan digital, dan plastik saset kosong.
Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut merupakan titipan seseorang yang tidak dikenal dan siap diedarkan. R diketahui menggunakan media sosial dengan sistem terputus untuk mengedarkan barang haram itu.
Operasi Kedua: Tiga Pengedar Asal Bone
Operasi kedua menyasar tiga pelaku asal Kabupaten Bone, masing-masing KD (56), AJR (38), dan AG (38). Dari tangan mereka, polisi menyita 11 gram sabu siap edar. Polisi menyebut, KD berperan sebagai bandar, AJR sebagai perantara, dan AG sebagai kurir.
Total Barang Bukti Rp400 Juta
Dari dua operasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 414,69 gram sabu senilai sekitar Rp400 juta. Jumlah itu diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari seribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Maros menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Maros dalam memberantas jaringan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Jeratan Hukum Berat
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar. (red)




















