TARGET-BERITA.com, Maros – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan penerima pensiun ke Kejaksaan Negeri Maros, Senin (08/09/2025). Laporan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas indikasi maladministrasi dan potensi kerugian negara.
Ketua DPD LIDIK PRO Maros, Ismar, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada proses penetapan penerima pensiun yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan, agar persoalan ini terang benderang dan tidak merugikan pihak manapun,” kata Ismar.
Lebih lanjut, Ismar menyoroti perlunya penafsiran hukum yang jelas terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 yang menjadi dasar penetapan penerima pensiun.
“Dalam Pasal 16 ayat (1) ditegaskan penerima pensiun janda/duda adalah istri/suami yang sah dari pegawai yang bersangkutan, sepanjang perkawinan tersebut tercatat secara resmi.
Sementara Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, apabila istri/suami yang sah telah meninggal dunia atau kehilangan haknya, maka anak yang berhak dapat ditetapkan sebagai penerima pensiun.
Kami meminta Kejaksaan memberikan tafsir yang jelas agar tidak terjadi multitafsir yang berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan mulai melakukan telaahan awal.
“Sudah kami buatkan telaahan, tapi sementara ini kami masih mengumpulkan data terlebih dahulu. Kami juga akan pastikan apakah kasus ini masuk ranah administrasi atau tindak pidana korupsi (tipikor),” jelas Sulfikar.
Dengan adanya laporan ini, publik menantikan langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Maros untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sebatas persoalan administrasi atau berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. (Red)






















