TARGET-BERITA.com, Makassar – Komunikasi yang baik menjadi fondasi penting dalam menjalin hubungan, termasuk antara pihak sekolah dan media. Namun, sikap sejumlah kepala sekolah justru dinilai tidak memahami esensi komunikasi publik, salah satunya Kepala SMAN 10 Makassar, Bach Mansyur, S.Pd., M.Pd.
Pada pertemuan dengan wartawan di Ruang Guru H. Jusuf Kalla, Senin lalu (22/9/2025), Bach Mansyur menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi. Ia menegaskan bahwa sekolah dilarang berlangganan media cetak maupun online. Pernyataan itu sontak disayangkan berbagai kalangan, terutama insan pers.
Direktur Utama PT Alesya Pratama Indonesia, Rizal Rahman dalam keterangannya kepada wartawan, menyesalkan sikap seorang kepala sekolah yang begitu gamblang melarang berlangganan media. “Pernyataan ini justru memperlihatkan ketidakpahaman dalam membangun komunikasi timbal balik yang sehat,” ujarnya.
Sementara itu, pemerhati pendidikan, Rizal Rahman, menilai pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yang ada. Menurutnya, Kepala SMAN 10 dan juga SMA 12 Makassar gagal memahami aturan terkait pemanfaatan Dana BOS.
“Dalam Permendiknas Nomor 8 Tahun 2017 disebutkan bahwa sekolah setingkat SMP hingga SMA/SMK diperbolehkan berlangganan koran. Justru yang tidak disebutkan hanya SD. Jadi jangan asal melarang tanpa dasar yang jelas,” tegas Rizal.
Ia menambahkan, berdasarkan Permendiknas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS, sekolah tidak dilarang berlangganan koran, majalah, atau publikasi berkala lain yang relevan dengan pendidikan. “Kalau dilarang, justru itu bertentangan dengan semangat mencerdaskan bangsa,” ujarnya.
Sejumlah sumber yang dihimpun Lemkiranews.id juga menilai, sikap kepala sekolah yang kaku dalam menafsirkan aturan berpotensi merugikan peserta didik. Menurut mereka, keberadaan media di sekolah sangat penting sebagai sarana informasi, edukasi, sekaligus literasi bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Hal ini menuai beberapa tanggapan pakar pendidikan di Sulawesi Selatan, salah satu Dosen Pendidikan Universitas di Makassar, menilai pernyataan Kepala SMAN 10 dan SMA 12 Makassar menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi pendidikan.
“Seorang kepala sekolah mestinya bisa membaca aturan dengan jernih, bukan menafsirkan secara serampangan. Sekolah justru butuh keterbukaan informasi, dan media adalah salah satu kanal penting untuk itu,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Beberapa Pengamat Kebijakan Pendidikan Sulawesi Selatan, menekankan pentingnya literasi media di kalangan pelajar. Menurutnya, melarang sekolah berlangganan media justru kontraproduktif dengan visi pendidikan nasional.
“Literasi bukan hanya soal membaca buku pelajaran, tapi juga mengakses informasi terkini yang kredibel. Jika kepala sekolah melarang berlangganan media, itu sama saja menutup akses siswa pada sumber belajar tambahan,” ujarnya.
Sementara itu, ungkap beberapa tokoh Pendidikan Kota Makassar, menegaskan bahwa sikap pimpinan sekolah yang anti terhadap media dapat menimbulkan kesan buruk di mata publik.
“Kepala sekolah adalah figur publik. Kalau komunikasi mereka tidak cerdas dan justru menimbulkan salah tafsir, ini bisa merusak hubungan antara dunia pendidikan dan masyarakat,” pungkasnya (Red)
Catatan Redaksi : Berita ini tidak dimaksudkan untuk kepentingan satu lembaga atau perusahaan pers. Tujuannya murni memberikan edukasi kepada para pemangku kebijakan, khususnya kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, serta pihak Inspektorat yang diharapkan memberi tanggapan atas persoalan ini.




















