TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel — Puluhan warga yang mengaku menjadi korban penipuan proyek perumahan milik PT Daeng Cahaya Abadi atau yang dikenal dengan Perumahan Pesona Adnin mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Maros, Senin (13/10/2025). Mereka menuntut kejelasan proses hukum dan meminta DPRD memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pengembang yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penipuan tersebut.
Aksi ini mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Maros, yang langsung menampung aspirasi warga di ruang rapat Ketua Komisi I. Turut hadir dalam pertemuan itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Maros serta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maros yang siap memberikan pendampingan hukum bagi para korban.
Desakan Korban: Segera Tindaklanjuti Proses Hukum
Salah satu perwakilan korban, Fardy Ali, menegaskan bahwa pihak DPRD tidak boleh berlama-lama dalam menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, bukti dan laporan sudah cukup kuat untuk dilakukan pembahasan resmi bersama aparat penegak hukum (APH).
“Saya pikir buktinya sudah ada, dan kita hampir tidak punya alasan lagi untuk menunda RDP. Masyarakat sudah mendatangi rumah pihak pengembang karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami hanya ingin langkah konkret, kapan RDP dilakukan,” tegas Fardy.
LBH Ansor: Ada Indikasi Pelanggaran Hukum
Sementara itu, Muhajir, Ketua PAC Ansor Mandai yang juga anggota LBH Makassar, menyebut bahwa dugaan penipuan ini telah memenuhi unsur pelanggaran hukum dan layak diproses melalui jalur litigasi.
“Penipuan ini sudah memiliki indikasi pelanggaran hukum dan dapat diproses secara hukum. Korban tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.
Kisah Korban: Rumah Rusak, Kepemilikan Ganda
Salah seorang korban mengisahkan, dirinya membeli rumah kosong di Perumahan Pesona Adnin dengan harga yang dianggap murah. Namun setelah pembelian, rumah tersebut ternyata dalam kondisi tidak layak huni — tanpa aliran listrik, air, serta atap yang rusak. Ia bahkan harus mengeluarkan biaya renovasi sekitar Rp70 juta.
Lebih parah lagi, rumah yang dibeli pada September 2025 itu ternyata telah lebih dulu dijual kepada orang lain sejak 2021, sehingga memunculkan kasus kepemilikan ganda. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik penipuan yang masih terus berlanjut hingga saat ini.
DPRD Janji Fasilitasi RDP dan Libatkan APH
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Maros, Ikram Rahim, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan seluruh pihak terkait — mulai dari pemerintah kecamatan, aparat desa, kepolisian, pihak perbankan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Komisi I akan mengundang Camat, Kepala Desa, Polres, pihak bank, dan BPN untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh,” jelas Ikram.
Ia memastikan RDP akan digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, sebagai langkah awal untuk mengurai akar permasalahan dan memastikan hak-hak warga terlindungi.
Dorongan bagi APH Bertindak Tegas
Kasus ini menyoroti perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. Para korban berharap aparat segera menindaklanjuti laporan dan melakukan proses hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah, agar tidak ada lagi korban baru yang berjatuhan. (Agung/tim)
Catatan redaksi:
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Daeng Cahaya Abadi atau Perumahan Pesona Adnin belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang dilayangkan oleh para korban. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengembang untuk memberikan penjelasan sesuai dengan asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik.




















