TARGET-BERITA.com, Maros — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menyepakati rancangan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (14/10/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, turut dihadiri oleh Bupati Maros Chaidir Syam, jajaran pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD Maros.
Ketua DPRD Maros dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan persetujuan bersama ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan mampu memperluas basis pajak daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan layanan publik.
“Perubahan Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Chaidir.
Sementara itu, anggota DPRD Maros dari Fraksi Golkar, Nafa Putri Rosidin, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kinerja pemerintah daerah di bidang pelayanan publik.
“Penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini menandai langkah penting dalam penyusunan Perda. Kami berharap aturan ini dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi dasar peningkatan kinerja pemerintah serta kesejahteraan warga Maros,” ujarnya.
Rancangan Perda ini diharapkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga mampu mendukung pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (red)




















