TARGET-BERITA.com, Maros, — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Maros untuk membahas permasalahan proyek perumahan milik PT Daeng Cahaya Abadi diwarnai kekecewaan, Kamis (16/10/2025).
Pasalnya, Direktur PT Daeng Cahaya Abadi, Ahmad Jaelani, yang dijadwalkan hadir sebagai pihak utama, tidak menghadiri forum tersebut tanpa alasan resmi maupun pemberitahuan kepada DPRD.
Ketidakhadiran pihak perusahaan memicu kritik dari masyarakat, konsumen yang dirugikan, serta para anggota dewan. Dalam undangan resmi, Ahmad Jaelani diharapkan memberikan klarifikasi terkait laporan warga mengenai dugaan pelanggaran dan wanprestasi dalam proyek perumahan tersebut. Namun hingga rapat berakhir, tidak satu pun perwakilan dari perusahaan hadir di lokasi.
Ketua Komisi I DPRD Maros, Ikram Rahim, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap tidak kooperatif pihak pengembang.
“Kami telah mengundang semua pihak terkait, mulai dari direktur perusahaan, BPN, Dinas PU, hingga pemerintah setempat. Namun, baik pihak perusahaan maupun BPN tidak hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan mereka dalam menyelesaikan persoalan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Forum Koordinasi Korban, Fardi Ali, menilai kasus tersebut telah masuk dalam kategori wanprestasi berat dan perlu ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar kasus ini diusut tuntas. Selain itu, kami meminta agar DPRD menyurati aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
Dari sisi pendampingan hukum, perwakilan LBH Ansor Maros, Ahmad Muhajir, menilai permasalahan tersebut tidak hanya sebatas sengketa perdata, tetapi juga berpotensi pidana penipuan dan penggelapan dana konsumen.
“Ada indikasi kuat terjadinya penipuan terstruktur oleh pihak pengembang. Kami mendorong aparat penegak hukum segera bertindak sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Maros membenarkan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menegaskan perlindungan terhadap hak konsumen serta kewajiban hukum pengembang.
Absennya PT Daeng Cahaya Abadi dalam forum resmi DPRD ini dinilai publik sebagai bentuk pelecehan terhadap proses dialog dan pengawasan publik. Masyarakat kini menantikan langkah tegas DPRD dan aparat hukum untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan transparan, adil, dan berintegritas. (Saiful)






















