TARGET-BERITA.com, Maros, 4 November 2025 — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lau berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional jenis ballo di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, pada Selasa (4/11/2025) sore.
Penindakan ini dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Tim gabungan dari Reskrim dan Intel Polsek Lau segera bergerak dan mengamankan sekitar 80 liter ballo dari tangan seorang pria bernama Muhammad Sahril (23), warga Dusun Pattunua, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Pelaku diketahui sedang mengantarkan minuman beralkohol tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Fino DD 6503 TQ. Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolsek Lau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, kami telah mengamankan sekitar 80 liter minuman keras jenis ballo. Penindakan ini sebagai upaya pencegahan peredaran miras ilegal yang sering menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar salah satu petugas Polsek Lau, Selasa sore.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran ballo dan minuman keras tanpa izin menjadi salah satu perhatian serius, mengingat sejumlah kasus perkelahian hingga menyebabkan korban jiwa di wilayah Maros diduga dipicu oleh pelaku yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras.
Oleh karena itu, Polsek Lau mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, maupun mengedarkan minuman keras ilegal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami harap masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras di wilayahnya. Langkah pencegahan lebih baik sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah petugas. (Arm)






















