TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Andi Marwati, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Andi Marwati tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat digiring ke Lapas Kelas IIB Maros untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli mencakup 768 bidang tanah milik warga. Dari hasil penyidikan awal, pungutan yang dikumpulkan mencapai Rp395 juta.
“Padahal, sesuai regulasi, biaya untuk program PTSL maksimal hanya Rp250 ribu per bidang. Namun warga dipungut antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu,” ujar Febrian.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pungutan Sempat Dipatok Lebih Tinggi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan bahwa pungutan tidak hanya melebihi aturan, tetapi bahkan sempat dipatok lebih tinggi pada awal pelaksanaan.
“Di awal, warga sempat diminta membayar Rp1.350.000. Baru kemudian turun menjadi Rp750 ribu dan terakhir Rp500 ribu,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan masih terdapat 125 sertifikat yang belum terbit, meskipun masyarakat telah melakukan pembayaran penuh.
“Hak warga tidak terpenuhi, padahal mereka sudah menyetor biaya,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran sementara, dana pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sebagian dana juga mengalir kepada sejumlah ketua RT dan RW sebagai kompensasi ketika melakukan penagihan.
Ratusan Warga Jadi Saksi
Jumlah saksi dalam perkara ini cukup besar. Penyidik telah memeriksa 433 saksi, dengan 407 di antaranya berasal dari Kelurahan Leang-Leang.
Hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara ini, alat bukti paling kuat mengarah kepada AM,” kata Sulfikar.
Kasus Serupa Diusut di Desa Lain
Kejari Maros juga tengah menangani kasus dugaan pungli PTSL di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana. Sekitar 300 warga telah dimintai keterangan dan sebagian besar mengaku diminta membayar sekitar Rp600 ribu, jauh di atas ketentuan resmi.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyampaikan bahwa pola pungutan di Labuaja hampir sama dengan yang terjadi di Leang-Leang. (Tim/red)






















