TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel — Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah I untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Maros.
Desakan tersebut disampaikan Abrar menyusul maraknya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Ia meminta Pemprov Sulsel segera membentuk tim terpadu guna menertibkan dan menegakkan hukum terhadap perusahaan tambang yang diduga beroperasi secara ilegal.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Polda Sulsel, Kejati Sulsel, DPRD Maros, Pemerintah Kabupaten Maros, Polres Maros, Satpol PP, serta para pemangku kepentingan terkait,” kata Abrar Rahman dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).
Menurut Abrar, aktivitas tambang yang diduga ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak secara resmi yang seharusnya menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, ia menilai dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dapat merugikan masyarakat.
“Dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang tidak terkontrol berisiko memicu kerusakan alam, seperti banjir, banjir bandang, hingga tanah longsor,” ujarnya.
Abrar juga menyoroti kesan minimnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan. Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek pembangunan, tetapi juga konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Pemerintah jangan terlalu sering mengatasnamakan pembangunan, tetapi melupakan tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan,” kata mantan Ketua PC GP Ansor Maros periode 2017–2021 tersebut.
Lebih lanjut, Abrar menekankan pentingnya menjaga kawasan Maros yang telah memperoleh pengakuan internasional, di antaranya sebagai bagian dari Maros-Pangkep UNESCO Global Geopark serta Cagar Biosfer Bantimurung-Bulusaraung Ma’rupanne yang ditetapkan pada 2023.
“Pengakuan internasional ini harus diiringi dengan sistem dan tata kelola lingkungan hidup yang baik, terpadu, dan berkelanjutan, agar tidak hanya menjadi simbol semata,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Maros dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda banjir besar yang berdampak pada terganggunya akses transportasi serta terendamnya lahan pertanian warga.
“Kondisi ini tidak boleh terus berulang. Diperlukan langkah nyata, sistematis, dan masif untuk menjaga ekosistem, khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros,” tutup Abrar.
Berdasarkan data yang disampaikannya, dalam kurun waktu 1990 hingga 2020, DAS Maros mengalami kehilangan kawasan hutan sekitar ±1.196,53 hektare akibat alih fungsi hutan menjadi non-hutan. (AR)
























