TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Maros melontarkan kritik terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti yang diduga melibatkan pengembang PT Daeng Cahaya Abadi.
Sekretaris Cabang PC PMII Maros, Muhammad Alif Al-Isra, menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban, khususnya karena hingga saat ini belum ada penahanan terhadap pihak pengembang, meskipun jumlah korban dan nilai kerugian dinilai cukup besar.
Berdasarkan data yang dihimpun PMII Maros, sedikitnya 156 orang dilaporkan menjadi korban dalam kasus yang diduga bermula dari wanprestasi dan mengarah pada tindak pidana penipuan serta penggelapan. Total kerugian materiil para korban ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar.
Alif menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para korban yang mayoritas berasal dari kalangan masyarakat kecil dan telah menyisihkan dana dalam jangka waktu lama demi memiliki rumah.
“Ini sangat memprihatinkan. Ada 156 warga yang berharap memiliki hunian, namun justru harus menghadapi kenyataan pahit. Mereka telah menyetor uang dengan susah payah, tetapi hingga kini hak mereka belum terpenuhi,” ujar Alif dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (28/12/2025).
Menurut PMII Maros, besarnya jumlah korban dan nilai kerugian seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih cepat dan tegas. Belum adanya penahanan terhadap pihak pengembang dinilai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami menyayangkan proses penanganan yang berjalan lambat. Dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah dan korban yang cukup banyak, publik tentu bertanya-tanya mengapa belum ada langkah hukum yang lebih tegas,” katanya.
PMII Maros menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap korban. Organisasi mahasiswa itu juga membuka kemungkinan melakukan langkah lanjutan, termasuk aksi massa, apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. PMII Maros akan terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan kepastian dan keadilan,” pungkas Alif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun manajemen PT Daeng Cahaya Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. (AR)






















