TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel — Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga ilegal dan masih beroperasi di Kabupaten Maros serta wilayah Sulawesi Selatan secara umum.
Abrar menilai kehadiran Satgas PKH di Sulsel menjadi sangat mendesak, mengingat hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH), meskipun kritik dan tuntutan dari masyarakat sipil serta mahasiswa terus disuarakan.
“Satgas PKH diharapkan dapat terjun langsung ke Sulsel karena memiliki kewenangan dalam penegakan hukum sumber daya alam. Satuan tugas ini merupakan lembaga lintas kementerian yang fokus pada pemulihan kerugian negara akibat penggunaan lahan ilegal,” ujar Abrar Rahman dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, tugas utama Satgas PKH antara lain melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal, termasuk pengambilalihan lahan perkebunan sawit maupun pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Selain itu, Satgas PKH juga berwenang melakukan verifikasi legalitas serta luasan usaha perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abrar yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Gerakan Pemuda Ansor Maros periode 2017–2021 menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal berdampak langsung terhadap kerugian negara dan daerah.
“Aktivitas tambang ilegal ini jelas merugikan pemerintah daerah karena tidak menyetorkan pajak secara resmi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, masyarakat juga dirugikan akibat dampak lingkungan seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta aparat penegak hukum terhadap maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal. Menurutnya, aktivitas tersebut kerap berhenti sementara saat musim hujan dan kembali beroperasi ketika memasuki musim kemarau.
Lebih lanjut, Abrar menekankan pentingnya menjaga kelestarian kawasan Maros-Pangkep yang telah mendapat pengakuan internasional sebagai UNESCO Global Geopark dan Cagar Biosfer Bantimurung-Bulusaraung Ma’rupanne pada tahun 2023.
“Pengakuan internasional ini harus diiringi dengan tata kelola lingkungan hidup yang baik, terpadu, dan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas perusahaan ilegal di Kabupaten Maros dan Pangkep,” katanya.
Abrar juga mengingatkan bahwa Kabupaten Maros dalam lima tahun terakhir kerap dilanda banjir besar yang berdampak pada terputusnya akses transportasi dan terendamnya lahan pertanian, sehingga merugikan masyarakat secara luas.
“Berdasarkan data, dalam kurun waktu 1990 hingga 2020, Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros kehilangan sekitar 1.196,53 hektare kawasan hutan akibat deforestasi. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2021 menunjukkan bahwa Kabupaten Maros termasuk dalam kategori daerah rawan bencana dengan tingkat kerentanan sedang hingga tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, maupun aparat penegak hukum terkait desakan tersebut. (AR)






















