TARGET-BERITA.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni YTQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, serta IAA, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dalam proses penyidikan, KPK menerapkan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut. Proses kalkulasi dilakukan secara cermat oleh penyidik bersama pihak terkait.
“Penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta penyitaan barang bukti yang diperlukan,” jelasnya.
KPK turut melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk yang berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara (asset recovery) apabila nantinya nilai kerugian keuangan negara telah ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang selama ini bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Menurut Budi, sejumlah pihak telah memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan yang dibutuhkan, serta menyerahkan barang bukti, termasuk dalam bentuk sejumlah uang yang kemudian disita oleh KPK.
“KPK juga mengimbau kepada PIHK, biro travel, maupun asosiasi terkait untuk tetap kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara ini,” tambahnya.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)






















