TARGET-BERITA.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan melalui putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dilakukan secara profesional, sah, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik tidak dapat serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional. Artinya, penegakan hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh, serta dugaan pelanggaran kode etik dinilai melalui Dewan Pers.
“Penerapan sanksi pidana atau perdata baru dapat dilakukan apabila proses di Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian dalam kerangka prinsip keadilan restoratif,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Jakarta.
MK menilai mekanisme tersebut merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum demokratis.
Menurut Guntur, produk jurnalistik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Ia menambahkan, perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga penyajian dan penyebaran informasi.
Putusan MK ini sekaligus memperjelas bahwa sengketa pers tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers. Dengan demikian, praktik kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah, sekaligus menjaga profesionalisme dan marwah pers nasional.
Iwakum menyambut positif putusan tersebut dan berharap aparat penegak hukum menjadikannya sebagai rujukan utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. (*)






















