TARGET-BERITA.com, Maros Sulsel — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Maros menjadi sorotan publik terkait dugaan pengelolaan dana infaq yang sebelumnya dihimpun untuk pengadaan mobil operasional layanan dhuafa dan tanggap bencana.
Dugaan tersebut mencuat karena hingga tahun 2026, kendaraan operasional yang dimaksud belum terealisasi. Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Wartawan Online (IWO) Maros, Abd. Azis HT, kepada media, Sabtu (31/01/2026).
Azis menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terdapat jejak digital pada sejumlah kanal media sosial resmi BAZNAS Maros yang menunjukkan adanya kegiatan penggalangan dana (fundraising) khusus untuk pengadaan mobil operasional. Bahkan, dalam salah satu unggahan media sosial Instagram disebutkan adanya donasi dari figur publik asal Sulawesi Selatan sebesar Rp30 juta yang ditujukan untuk kebutuhan tersebut.
“Informasi yang kami himpun dari sejumlah sumber menyebutkan total dana infaq yang terkumpul dari masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta dan diperuntukkan secara khusus untuk mobil layanan dhuafa,” ujar Azis.
Namun demikian, ia menilai muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana tersebut. Menurutnya, dalam prinsip pengelolaan zakat dan infaq, dana yang dihimpun dengan peruntukan khusus termasuk kategori infaq terikat, sehingga penggunaannya tidak boleh dialihkan ke keperluan lain di luar tujuan awal.
Sorotan juga diarahkan pada laporan keuangan tahunan BAZNAS Maros yang dinilai belum mencantumkan realisasi pengadaan mobil layanan dhuafa. “Kami menduga alokasi dana yang dilaporkan lebih banyak digunakan untuk kebutuhan operasional internal, termasuk gaji amil,” kata Azis, seraya menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa dugaan.
Kondisi ini, lanjut dia, menimbulkan tanda tanya di kalangan donatur dan masyarakat yang telah menyalurkan infaq. Pasalnya, sejak tahun 2021 hingga 2026, mobil layanan dhuafa yang dijanjikan belum terealisasi, meski terjadi pergantian pimpinan di tubuh BAZNAS Maros.
Azis juga menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut. Ia menyebut laporan realisasi anggaran (LRA) BAZNAS Maros tidak pernah diumumkan secara berkala kepada publik, padahal kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama dan Peraturan BAZNAS terkait pengelolaan keuangan zakat, infaq, dan sedekah.
Atas dasar itu, IWO Maros mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Maros dan Kepolisian Resor Maros, untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
Selain itu, mereka juga mendorong dilibatkannya auditor independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Maros.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BAZNAS Kabupaten Maros belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait. (AR)






















