TARGET-BERITA.com, Maros, Sulsel — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Maros melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros merealisasikan penyaluran anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta tambahan penghasilan (Tamsil) bagi ASN guru.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 guru berbeda dengan ASN lainnya karena dananya bersumber dari pemerintah pusat. Dana tersebut baru masuk pada akhir tahun sehingga proses pencairannya menunggu tahun anggaran berikutnya.
“THR dan gaji ke-13 guru untuk tahun 2025 sebenarnya sudah masuk pada Desember 2025. Namun, karena tidak memungkinkan langsung diproses saat itu, pencairannya dilakukan pada awal tahun anggaran baru dan disesuaikan dengan momentum Ramadan menjelang Idulfitri,” ujar Chaidir, Jumat (27/2/2026).
Untuk pembayaran THR TPG ASN daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10.202.312.981 bagi 2.918 guru. Penerima terdiri atas 1.696 PNS guru penerima TPG, 712 PPPK guru penerima TPG, serta guru agama berstatus PNS dan PPPK.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi gaji ke-13, tercatat 3.034 guru penerima TPG dan Tamsil dengan total anggaran mencapai Rp10.691.051.800. Dengan demikian, total dana yang digelontorkan untuk THR dan gaji ke-13 guru di Maros mencapai sekitar Rp20,8 miliar.
Chaidir juga mengimbau para guru agar memanfaatkan dana tersebut secara bijak. Ia mendorong penggunaan anggaran untuk kebutuhan prioritas, disertai kebiasaan menabung dan menghindari pengeluaran konsumtif.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Patabai, menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan pada 2026 ini merupakan realisasi hak tahun 2025, bukan untuk tahun berjalan. Menurutnya, dana dari pusat biasanya ditransfer pada November atau Desember, dan pada 2025 baru diterima pertengahan Desember sehingga tidak dapat segera dicairkan.
“Ini bukan THR 2026, melainkan THR dan gaji ke-13 2025 yang baru bisa dibayarkan sekarang karena proses administrasinya,” jelas Andi Wandi. Ia menambahkan, pola serupa juga terjadi di banyak daerah lain.
Andi Wandi menyebut Kabupaten Maros menjadi salah satu daerah tercepat dalam merealisasikan pembayaran tersebut tahun ini. Ia juga meluruskan anggapan bahwa guru tidak menerima THR dan gaji ke-13 sebelumnya, dengan menegaskan bahwa yang dibayarkan tahun lalu adalah hak tahun 2024.
Realisasi anggaran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam memastikan pemenuhan hak keuangan ribuan guru, sekaligus menjaga keberlanjutan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah tersebut. (red/*)






















