TARGET-BERITA.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi senyap yang digelar di Kabupaten Pekalongan, tim penindak KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, operasi dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang berlangsung di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Saat ini, Fadia Arafiq tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
OTT tersebut merupakan yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang 2026, dan terjadi pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK melakukan OTT pertama tahun ini dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Operasi berikutnya dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal yang sama, KPK juga menggelar OTT ketiga dengan mengamankan Bupati Pati, Sudewo. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat dilaksanakan pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima yang berkaitan dengan importasi barang tiruan. Dalam perkara tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT keenam terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya—anak perusahaan Kementerian Keuangan—sebagai tersangka.
KPK menegaskan, proses hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT di Pekalongan masih berjalan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penetapan status hukum resmi dilakukan. (red/*)






















