TARGET-BERITA.com, Sidrap, Sulsel — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sidenreng Rappang resmi melaporkan dugaan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait sejumlah kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2023.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) dengan didampingi Ketua Koordinator Wilayah Se-Ajatappareng, M. Rusli.
Dalam keterangannya, pihak LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan tersebut, sejumlah paket pekerjaan pengadaan diduga memiliki indikasi permasalahan yang merujuk pada hasil audit BPK, di antaranya kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran (overpayment), serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
“Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial. Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum apabila terdapat indikasi kerugian negara,” ujar M. Rusli.
LSM Triga Nusantara Indonesia berharap pihak Kejari Sidrap dapat segera melakukan telaah dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dimaksud. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah daerah yang menjadi objek temuan audit, masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.
LSM juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sidenreng Rappang. (SDM)






















